Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Beristri di Kolut Bawa Anak 14 Tahun ke Morowali Utara, Hilang Hampir 24 Hari

Pria Beristri di Kolut Bawa Anak 14 Tahun ke Morowali Utara, Hilang Hampir 24 Hari
Pria beristri berinisial R (27), terduga pelaku kasus dugaan membawa anak tanpa izin orang tua, saat diamankan polisi di Polres Kolaka Utara (Kolut). Foto: Istimewa.

Kolaka Utara – Seorang pria berinisial R (27) ditangkap polisi setelah membawa seorang anak perempuan berusia 14 tahun dari Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), tanpa seizin orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, mengatakan berdasarkan keterangan saksi, pelaku membujuk korban untuk pergi ke Morowali Utara karena hubungan asmara. Pelaku diketahui telah memiliki istri.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban dibujuk oleh pelaku untuk pergi ke Morowali Utara karena hubungan asmara. Korban ditemukan pada 15 Oktober 2026 di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Pelaku juga sudah memiliki istri,” ujar Adel saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Peristiwa itu bermula pada Selasa (22/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, pelaku menjemput korban di depan rumahnya di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolut, menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian membawa korban ke Morowali Utara tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban. Sekitar pukul 06.00 Wita, orang tua korban mencari anaknya dan mendapati korban sudah tidak berada di rumah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kolut pada Selasa (13/10). Berdasarkan laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolut melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (15/10) sekitar pukul 17.30 Wita.

Korban juga ditemukan pada hari yang sama di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Dengan demikian, korban berada di luar rumah selama hampir 24 hari sejak meninggalkan rumahnya.

“Pelaku dan korban ditemukan terpisah di wilayah hukum Polres Morowali Utara di hari yang sama,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten