Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Butur Jadi Tersangka Gara-Gara Diduga Modifikasi Tangki Pikap untuk Timbun Pertalite

Pria Butur Jadi Tersangka Gara-Gara Diduga Modifikasi Tangki Pikap untuk Timbun Pertalite
Pria berinisial KD (39), saat diamankan polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Foto: Istimewa.

Buton Utara – Pria berinisial KD (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka diduga menggunakan mobil pikap dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung pertalite sebelum dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali kepada masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muh. Farid, mengatakan penindakan dilakukan di SPBU PT Bintang Nusantara Wolio, Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Dalam penindakan tersebut, kami mengamankan satu unit mobil pikap yang menggunakan tangki modifikasi,” ujarnya melalui keterangan resminya, Sabtu (24/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengisi pertalite menggunakan mobil tersebut, kemudian memindahkan BBM dari tangki ke jeriken menggunakan selang. BBM yang telah dipindahkan selanjutnya ditakar menggunakan timbangan sebelum dijual kepada masyarakat.

“BBM tersebut diduga dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Dalam praktik tersebut, pertalite diduga dijual seharga Rp270 ribu per jeriken berisi 19 liter. Sementara itu, tersangka membeli BBM di SPBU dengan harga Rp10 ribu per liter, sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per jeriken.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang terlapor. Penyidik juga menggelar perkara pada Jumat (23/10) pukul 17.00 Wita serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Butur telah menyita sejumlah barang bukti, meliputi 1 unit mobil pikap bernomor polisi DT 1005 UN beserta dokumen kendaraan, 11 jeriken berkapasitas 20 liter, 1 timbangan berkapasitas 30 kilogram, selang sepanjang 2 meter, serta 12 liter pertalite.

Kasus tersebut kini ditangani Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Butur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten