Istri di Koltim Lapor KDRT Lewat 110, Berakhir Damai dengan Suami Demi Anak

Kolaka Timur – Seorang istri berinisial MA (45) meminta pertolongan polisi setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/10/2026).
MA kemudian menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan atas kejadian yang dialaminya.
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel piket Pamapta Polres Koltim dengan mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan suami MA pada Kamis (29/10) pagi.
Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Koltim untuk menjalani mediasi.
Dalam proses mediasi, MA berharap suaminya menyadari kesalahan dan tidak kembali melakukan kekerasan. Dengan mempertimbangkan keberlangsungan rumah tangga serta masa depan anak-anak mereka, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Suami korban mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Tinton, Kamis (29/10).
Tinton menjelaskan, kesepakatan damai tersebut ditempuh setelah mempertimbangkan keutuhan keluarga. Meski demikian, penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum apabila tindak kekerasan kembali terjadi.
Polres Koltim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi darurat. KDRT merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal wajar.





