Tipu Karyawan Toko Variasi Motor Pakai Bukti Transfer Palsu, 2 Pria di Kendari Ditangkap

Kendari – Dua pria berinisial DE (27) dan HA (21) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai diduga menipu karyawan toko variasi motor menggunakan bukti transfer palsu, Senin (2/11/2026).
DE dan HA diduga membawa sejumlah suku cadang sepeda motor senilai Rp3,7 juta tanpa melakukan pembayaran.
Keduanya ditangkap di Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus penipuan tersebut.
“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer palsu,” kata Welliwanto, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban yang bekerja di sebuah toko variasi motor di Jalan Lawata menerima pesanan sejumlah suku cadang dari seseorang yang tidak dikenal melalui WhatsApp pada Senin (2/11) sekitar pukul 10.14 Wita.
Orang tersebut memesan shock depan, shockbreaker belakang, dan pelek motor merek RCB. Suku cadang tersebut diminta dikirim melalui jasa transportasi online Maxim. Pembayarannya sendiri dilakukan secara online, dengan cara korban mengirimkan kode QRIS toko kepada pelaku.
Korban awalnya percaya karena pelaku mengirimkan bukti transaksi pembayaran melalui Bank Jago dan GoPay, sehingga mengirimkan pesanan suku cadang tersebut.
“Dalam aksinya, para pelaku mengirimkan bukti transaksi yang telah diedit, sehingga korban mengira pembayaran sudah dilakukan dan menyerahkan barang pesanan,” tuturnya.
Modus penipuan tersebut terungkap karena salah seorang pelaku, mengaku melakukan pembayaran pelek sebanyak dua kali sehingga meminta pengembalian uang atas kelebihan transfer tersebut yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Hal tersebut pun langsung direspons korban, kemudian menghubungi bosnya untuk melakukan konfirmasi terkait seluruh transaksi yang dilakukan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, seluruh transaksi tersebut tidak tercatat masuk ke rekening toko.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan tersebut langsung diproses, dan tidak butuh waktu lama kedua pelaku ditangkap.
Berdasarkan hasil interogasi, HA mengaku pada Minggu (1/11) telah lebih dulu melakukan pemesanan shockbreaker belakang melalui WhatsApp toko variasi tersebut, yang diakuinya diperoleh dari Facebook.
Dengan modus bukti transaksi palsu, HA berhasil mengelabui korban, dan meminta agar pesanan suku cadangnya dikirimkan menggunakan jasa transportasi online.
Keesokan harinya, DE meminta nomor toko variasi tersebut kepada HA. Keduanya kembali melakukan pemesanan suku cadang, yang kali ini menggunakan nomor WhatsApp DE. Dengan modus yang sama DE mengirimkan bukti transaksi palsu yang telah diedit, termasuk nominal uang, tanggal, dan waktu pembayaran.
Suku cadang yang diperoleh tersebut kemudian digunakan pada kendaraan masing-masing pelaku. Sementara satu pasang pelek merek RCB ditemukan belum digunakan dan disimpan di indekos pelaku DE.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp3,7 juta. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelek motor dan dua bukti transaksi palsu,” tutupnya.





