Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Nekat Gadai Motor Teman Demi Judol

Pria di Kendari Nekat Gadai Motor Teman Demi Judol
Pria berinisial IK (38) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial IK (38) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Pelaku ditangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (1/11/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penggelapan kendaraan.

“Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban merek Yamaha Mio M3 warna biru dengan nomor polisi DT 2873 QB,” ungkapnya berdasarkan press release yang diterima Kendariinfo, Selasa (3/11).

Kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial NU (52) melalui anak korban, SNW.

Saat itu, pelaku beralasan hendak pergi ke sebuah warung kopi (warkop) untuk menemui temannya. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi menemui temannya. Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan tanpa seizin pemiliknya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor Yamaha Mio M3 tersebut kemudian digadaikan kepada seorang pria dengan nilai sebesar Rp4,5 juta.

Uang hasil gadai itu selanjutnya digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol). “Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot,” beber Weliwanto.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa aksi penggelapan kendaraan yang dilakukan IK ternyata bukan pertama kalinya.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Setelah melakukan pencarian, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan KS Tubun, Kecamatan Baruga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru dengan nomor polisi DT 2873 QB.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten