Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

7 Karyawan Perusahaan Konstruksi di Konut Ditangkap Terkait Penjarahan, Kerugian Capai Rp1,4 M

7 Karyawan Perusahaan Konstruksi di Konut Ditangkap Terkait Penjarahan, Kerugian Capai Rp1,4 M
Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut) saat merilis kasus penjarahan di PT Power China International Indonesia (PII). Foto: Kendariinfo (6/11/2026).

Konawe Utara – Tujuh karyawan perusahaan konstruksi PT Power China International Indonesia (PII) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi terkait dugaan penjarahan barang milik karyawan di lingkungan perusahaan. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Ketujuh karyawan yang diamankan masing-masing berinisial N, M, EK, F, S, AAR, dan LD. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah kamar mess hingga area perkantoran PT PII yang berada di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe.

Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/56/X/2026/SPKT/Res Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 27 Oktober 2026.

Ia mengungkapkan peristiwa dugaan penjarahan tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelum kejadian, situasi di sekitar perusahaan sempat memanas akibat perselisihan antara seorang warga negara asing (WNA) asal Cina dengan warga setempat di kawasan Jetty PT ASKON.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar kawasan perusahaan. Situasi itu diduga menjadi latar belakang terjadinya pengambilan sejumlah barang milik karyawan.

“Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar kawasan perusahaan,” kata Azis saat konferensi pers di Mapolres Konut, Jumat (6/11).

Di tengah situasi tersebut, sejumlah barang yang tersimpan di kamar mess dan area perkantoran dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut meliputi koper, telepon genggam, pakaian, kipas angin, perangkat komunikasi, peralatan elektronik hingga tembaga.

“Selain itu, satu unit laptop merek Asus yang berada di area perkantoran B1 juga dilaporkan hilang,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pendataan, aksi tersebut menyasar gedung A1, C2, D2, serta perkantoran B1. Sebanyak 10 kamar di gedung C2, mulai dari kamar C2-01 hingga C2-10, juga dilaporkan kehilangan barang.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konut masih mendalami keterlibatan masing-masing dari tujuh orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang serta mendalami rangkaian peristiwa yang mendahului kejadian tersebut, termasuk perselisihan di kawasan Jetty PT ASKON.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten