Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejagung Bongkar 6 Perusahaan Tambang yang Dikendalikan Bos Nikel Sultra Arif Kurniawan

Kejagung Bongkar 6 Perusahaan Tambang yang Dikendalikan Bos Nikel Sultra Arif Kurniawan
Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung, Saiful Bahri Siregar (kedua dari kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (kedua dari kiri) saat jumpa pers. Foto: Kejagung RI. (6/11/2026).

Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar enam perusahaan pertambangan nikel yang diduga dikendalikan bos nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Arif Kurniawan alias AK. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Sultra periode 2013 – 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar mengatakan, keenam perusahaan itu masing-masing berinisial PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Seluruh perusahaan tersebut dikendalikan melalui Holding PT DDA bersama seorang berinisial LEI.

“AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Saeful di Kejagung, Jumat (6/11/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (mengenakan kemeja batik merah di depan mikrofon) saat memberikan keterangan resmi di Kejagung, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (mengenakan kemeja batik merah di depan mikrofon) saat memberikan keterangan resmi di Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Kejagung RI. (6/11/2026).

Saeful menjelaskan, masing-masing perusahaan memiliki luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang berbeda. PT BSJ memiliki IUP seluas 1.030 hektare, PT KAA 1.036 hektare, PT ANI 106 hektare, PT AMI 1.000 hektare, dan PT AMID 1.026 hektare, sedangkan luas IUP PT HJ belum dirincikan.

Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi perizinan yang melibatkan PT BSJ dan PT KAA. Kedua perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usaha produksinya telah berakhir sejak 2015 melalui skema penghentian sementara atau suspend.

“Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ungkap Saeful.

Selain persoalan perizinan, penyidik turut mendalami dugaan pemberian suap oleh perusahaan-perusahaan yang dikendalikan AK kepada penyelenggara negara. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses administrasi dan pengelolaan pertambangan.

“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” tambahnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 38 saksi. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengonstruksikan perkara serta mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Hingga Jumat (6/11), Kejagung belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel tersebut.

Hindari Calo Pelabuhan Penyeberangan di Sultra, Dishub Perluas Pembayaran Nontunai

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten