Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita Konawe Diduga Ditipu Rekan Bisnis Pengadaan Armada Perusahaan Tambang, Korban Rugi Rp25 Juta

Wanita Konawe Diduga Ditipu Rekan Bisnis Pengadaan Armada Perusahaan Tambang, Korban Rugi Rp25 Juta
Ilustrasi penipuan. Foto: Istimewa.

Konawe – Wanita berinisial EAW (30), warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan rekan bisnisnya berinisial HR.

Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta setelah menyetorkan uang untuk kerja sama pengadaan armada operasional perusahaan tambang.

EAW mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 ketika HR menawarkan kerja sama kepadanya dalam bisnis pengadaan armada untuk kebutuhan operasional perusahaan tambang. Dalam kerja sama itu, EAW dijanjikan keuntungan rutin setiap bulan dari hasil penyewaan armada.

“Dia itu orang tua teman sekolah anak saya, baik dia datang tawarkan saya kerja sama. Awalnya itu Rp75 juta yang dia tawarkan,” ungkap EAW saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (7/11/2026).

Namun, EAW mengaku belum berani menyetorkan modal sebesar Rp75 juta sehingga memilih mencoba dengan nominal yang lebih kecil. Setelah mempertimbangkan tawaran tersebut, EAW akhirnya menyepakati penyetoran dana sebesar Rp25 juta.

“Tapi saya belum berani dengan angka itu, mau coba dulu di angka Rp25 juta,” katanya.

Setelah uang diserahkan, korban mengaku tidak mendapatkan perkembangan terkait kerja sama yang ditawarkan HR. Ia juga mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, meskipun telah berulang kali meminta penjelasan kepada terlapor.

“Setelah saya setorkan, ternyata tidak ada perkembangan, saya pertanyakan banyak alasannya hingga akhirnya saya minta pengembalian dana saja,” tuturnya.

Korban kemudian meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan karena kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Menurutnya, HR sempat membuat surat pengembalian dana atau refund dengan batas waktu pencairan paling lambat 31 Agustus 2026.

“Setelah itu saya dibuatkan surat refund dana dengan batas pencairan maksimal 31 Agustus 2026, tapi sampai sekarang tidak ada. Saya malah diblokir oleh yang bersangkutan,” bebernya.

Karena dana tersebut belum dikembalikan hingga November 2026, EAW akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan HR ke pihak kepolisian. Ia berharap laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Makanya saya lapor ke polisi agar kasus ini bisa segera diproses,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Konawe, Ipda Muhamamd Faqih saat dikonfirmasi terkait penanganan laporan tersebut belum memberikan respons.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten