IUP PT CSM di Kolut Diklaim Sah, Kuasa Hukum GAN Tantang JPU Tunjukkan Dokumen

Kendari – Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, menantang jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Salam untuk memperlihatkan dokumen asli yang menjadi dasar penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Citra Silika Mallawa (CSM) seluas 475 hektare di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tantangan tersebut muncul setelah JPU menyatakan izin pertambangan PT CSM dengan luasan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan masih berlaku hingga saat ini.
Kadir mempertanyakan dasar pernyataan itu. Sebab, berdasarkan register resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, IUP operasi produksi PT CSM yang tercatat hanya memiliki luas 20 hektare.
Perbedaan data tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam persidangan perkara pertambangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Terdapat selisih 455 hektare antara izin yang disebut JPU dengan dokumen yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Kadir menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan pencatatan IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare dalam register resmi pemerintah daerah.
“Sepanjang yang tercatat dalam register resmi pemerintah daerah, IUP operasi produksi PT CSM adalah seluas 20 hektare. Tidak ada IUP lain sebagaimana yang disebutkan dengan luas 475 hektare,” kata Kadir melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kendariinfo, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebut izin yang tercatat tersebut merupakan SK Nomor 540/62/2011. Menurutnya, dokumen itu menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan klaim penerbitan IUP operasi produksi PT CSM dengan luasan yang jauh lebih besar.
Kadir juga meminta agar JPU tidak hanya menyampaikan bahwa izin tersebut diterbitkan pemerintah pusat, tetapi turut menunjukkan keputusan administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu memperlihatkan secara jelas nomor keputusan, tanggal penerbitan, pejabat yang berwenang, serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan wilayah pertambangan seluas 475 hektare.
Persoalan itu semakin menjadi perhatian setelah JPU Abdul Salam dalam persidangan Rabu (4/11) memaparkan riwayat perizinan PT CSM.
Abdul Salam menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya memiliki izin kuasa pertambangan yang kemudian berubah menjadi IUP eksplorasi dengan luas 475 hektare.
Setelah muncul keberatan dari sejumlah pihak, pemerintah daerah disebut meminta klarifikasi kepada pemerintah pusat. Dalam proses tersebut, Kementerian ESDM mempertimbangkan legal opinion (LO) dari Satuan Tugas (Satgas) Investasi.
Satgas tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, Polri, serta Kejaksaan Agung. JPU menyebut proses itu kemudian berujung pada penerbitan IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare.
Akan tetapi, Kadir menilai penjelasan tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa izin operasi produksi dengan luasan 475 hektare benar-benar diterbitkan melalui prosedur administrasi yang sah.
Ia menegaskan, keberadaan IUP eksplorasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan IUP operasi produksi. Kedua dokumen tersebut memiliki status perizinan berbeda sehingga perubahan dari satu tahap ke tahap lainnya harus dibuktikan melalui keputusan resmi.
Dengan demikian, menurut Kadir, JPU perlu menunjukkan dokumen yang secara khusus menetapkan perubahan status izin tersebut, bukan hanya menjelaskan riwayat perizinan perusahaan.
“Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah siapa yang menerbitkan IUP tersebut, apa dasar kewenangannya, bagaimana prosedurnya, dan di mana dokumen itu tercatat. Itulah fondasi untuk menilai keabsahan sebuah izin,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan LO Satgas Investasi sebagai pertimbangan penerbitan izin. Menurut Kadir, pendapat atau pertimbangan hukum dari sebuah satuan tugas tidak dapat menggantikan keputusan administrasi yang harus diterbitkan pejabat berwenang.
Karena itu, ia meminta agar LO yang dimaksud turut diperlihatkan dan diperiksa bersama dokumen keputusan penerbitan IUP operasi produksi 475 hektare.
Selain persoalan luas wilayah, Kadir menyebut keterangan sejumlah saksi dalam persidangan juga berkaitan dengan administrasi perizinan pertambangan di Kolut.
Mereka di antaranya mantan Bupati Kolut Rusda Mahmud, Bupati Kolut saat ini Nur Rahman Umar, mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Masmur Lakahena, serta pejabat aktif ESDM Sultra, Ridwan Bocil.
Nama-nama tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan informasi mengenai pencatatan dan penerbitan izin pertambangan yang menjadi pokok perdebatan dalam perkara tersebut.
Kadir turut menanggapi penjelasan JPU mengenai adanya perbedaan kode administrasi pada dokumen keputusan yang dipersoalkan. Sebelumnya, Abdul Salam berpendapat bahwa kesalahan pengodean tidak otomatis menggugurkan substansi suatu keputusan administrasi.
JPU juga merujuk pada ketentuan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan dalam dokumen. Selain itu, ia menekankan bahwa pemeriksaan forensik terhadap dugaan pemalsuan harus menggunakan dokumen asli, bukan hanya salinan atau fotokopi.
Menanggapi hal tersebut, Kadir menilai pemeriksaan dokumen asli justru menjadi penting untuk memastikan apakah kekeliruan yang ditemukan hanya sebatas kesalahan teknis atau menyangkut unsur mendasar dalam penerbitan keputusan.
Menurutnya, identitas pejabat penerbit, nomor keputusan, kewenangan, substansi izin, hingga dasar hukum harus dapat diverifikasi melalui arsip administrasi yang autentik.
Ia pun meminta agar dokumen IUP operasi produksi 20 hektare, IUP eksplorasi 475 hektare, serta keputusan yang diklaim sebagai IUP operasi produksi 475 hektare diperiksa secara menyeluruh.
Termasuk dokumen LO Satgas Investasi yang disebut menjadi pertimbangan Kementerian ESDM dalam proses penerbitan izin tersebut.
Pemeriksaan itu dinilai penting untuk menjawab perbedaan keterangan antara JPU dan pihak PT GAN, terutama mengenai keberadaan serta keabsahan IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare.
Kadir mengingatkan agar setiap keterangan yang muncul selama persidangan tidak ditafsirkan secara berlebihan sebelum seluruh bukti diperiksa. Ia menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Bagi pihaknya, persoalan utama bukan sekadar perbedaan penyebutan luas wilayah pertambangan, melainkan pembuktian apakah IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare benar-benar memiliki dokumen penerbitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, klaim bahwa izin tersebut masih berlaku perlu disertai bukti administrasi yang jelas, sehingga keabsahan penerbitannya dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi Saksi, Bupati Kolut Akui Tak Pernah Terbitkan IUP Produksi PT CSM 475 Hektare





