Kasus Eks Pj. Kades Tampara Kembali Disorot, Kejari Wakatobi Akui Sulit Cari yang Bersangkutan

Wakatobi – Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus yang menyeret eks Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Tampara, Sarifuddin, bersama sejumlah aparat desa lainnya, kembali menuai sorotan tajam Konsorsium Pemerhati Keadilan (KPK) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, kasus yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sejak April 2025 yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi ini hingga November 2026 belum menemui titik terang.
Rentetan kasus tersebut meliputi dugaan penyelewengan wewenang, dugaan tunggakan honorarium perangkat desa sejak 2024 hingga 2025, serta dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua KPK Sultra, Riman, menegaskan proses penyidikan yang memakan waktu sekitar enam bulan ini tidak boleh menjadi ruang ketidakpastian yang berkepanjangan. Ia menilai penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Penanganan perkara tersebut diharapkan tidak jalan di tempat. Kejaksaan juga diminta untuk mampu menjelaskan perkembangan penyidikan secara terbuka dan segera menetapkan kepastian hukum.
Kejaksaan didesak pula untuk tidak hanya berfokus pada eks Pj. Kades Tampara, tetapi turut menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Setiap aparat desa yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif dan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran serta alat bukti yang ditemukan.
“Kami tidak meminta kejaksaan untuk mengkriminalisasi siapa pun, tetapi kami menuntut agar setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Hukum harus bekerja, bukan sekadar terlihat bekerja,” ujar Riman kepada Kendariinfo, Sabtu (7/10).
KPK Sultra menegaskan tidak akan tinggal diam apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Langkah konsolidasi dan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral serta kontrol sosial akan dipertimbangkan apabila Kejari Wakatobi tidak segera menunjukkan perkembangan yang konkret.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, mengungkapkan pihaknya masih berupaya menuntaskan perkara tersebut. Pada pertengahan Oktober 2026, ia bersama tim bahkan turun langsung di Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Kedatangan tersebut bertujuan mendatangi dan memeriksa sejumlah saksi. Hal itu dilakukan karena pihak terkait dinilai keberatan untuk hadir memberikan keterangan. Hingga kini, jumlah saksi yang diperiksa berjumlah lebih dari 20 orang.
“Kami langsung ke sana dalam rangka mempercepat penanganan perkara, karena setiap kami panggil orang-orang itu, mereka keberatan. Makanya kita kemarin jemput bola. Pada intinya kita sudah periksa beberapa saksi di sana, termasuk unsur desa,” ungkap Reza kepada Kendariinfo, Sabtu (7/11).
Reza menyebut terdapat kendala dalam proses penanganan perkara, yakni belum diketahui lokasi keberadaan Sarifuddin. Dalam pencarian, titik terakhir telepon genggam miliknya terpantau berada di Kota Baubau. Namun, hasil pencarian dari pelacakan tersebut tidak membuahkan hasil.
Saat dicari di kediaman Sarifuddin yang berlokasi di Pulau Wangiwangi, rumahnya dikabarkan telah dijual. Pencarian juga dilakukan di Pulau Kaledupa, tetapi tetap tidak ditemukan.
“Selagi kami cari kepala desanya, kami sudah usaha cari by phone dilacak, itu tidak didapat. Terakhir di Baubau, tapi itu berdasarkan sinyal lacak. Belum ketemu. Kami cari di Kaledupa, tidak ada orangnya. Katanya di Wanci, pas di Wanci, katanya rumahnya sudah dijual,” beber Reza.
Meski demikian, Reza memastikan perkara itu akan dituntaskan secepat mungkin. Demi mempercepat prosesnya, Reza meminta masyarakat ikut membantu mencari eks Pj. Kades Tampara tersebut.





