Selama PPKM, Beli Tiket Pelni di Baubau Harus Penuhi Syarat

Baubau – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Baubau melalui Instagram resminya @pelni162_baubau mengeluarkan aturan dan persyaratan pembelian tiket, Kamis (12/8/2021).
“Penumpang wajib menunjukkan indentitas diri asli (KTP/tanda pengenal lain), serta mengisi formulir pembelian tiket dan mengisi surat pernyataan perjalanan kapal laut yang telah disediakan PT Pelni,” dikutip dari aturan nomor 1 dan 2.
Selanjutnya, penumpang wajib menginstal aplikasi e-Hac dan peduli lindungi.
“Anak-anak di bawah umur 12 tahun dilarang melakukan perjalanan salama PPKM berlangsung (termasuk bayi),” sebagaimana bunyi aturan nomor 4.
Pelni Baubau juga memberikan pelayanan tiket kepada calon penumpang pada H-1 sebelum keberangkatan selama PPKM.
“Calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis I atau surat keterangan dokter dari rumah sakit bahwa calon penumpang dalam kondisi tidak layak vaksin, selain itu, wajib menunjukkan surat tes PCR minimal 2×24 jam atau antigen 1×24 jam dengan hasil negatif,” poin 6 – 7.
Persyaratan tersebut menjadi mutlak dan wajib untuk dipenuhi oleh calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal Pelni Cabang Baubau, serta pembelian tiket hanya boleh melalui loket Pelni Baubau.






Satu balasan terkait “Selama PPKM, Beli Tiket Pelni di Baubau Harus Penuhi Syarat”
Suda tidak salah yaaa masah anak2 tidak bisa berangkat? Jadi harus memisahkan anak dan orang tua gitu yang benar saja, harusnya mempertimbangkan identitas calon penumpak tersebut, artinya kalau mereka penduduk Sulawesi tenggara dan sekitarnya yaa boleh saja tapi kalau bukan dan mereka mau kembali ke daerah asalnya yaa harus diberi izin untuk membawa anaknya, jadi kalau boleh Pelni harus mempertimbangkan dari sisi itu, jangan seenaknya membuat aturan yang menyengsarakan rakyat.