Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Video

Video: IRT di Kendari Terciduk Bawa Sabu-Sabu

Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (38) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, Kamis (29/7/2021).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten