Polisi Kembali Ringkus Kurir Narkoba di Kendari, 475 Gram Sabu Diamankan

Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 475 gram berinisial S (39), Selasa (31/8/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan melalui keterangan persnya, Kamis (2/9) menuturkan, pelaku merupakan petugas keamanan di salah satu bar di Kota Kendari.
“Pelaku kami amankan di Jalan Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia sekitar pukul 21.30 WITA,” ujar Ridwan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong plastik hitam.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket narkotika tersebut dari lelaki bernama Muhlis yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama,” paparnya.
Awalnya, pelaku menerima paket sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya, atas arahan lelaki bernama Muhlis dengan perjanjian hanya mengambil dan menyimpan paket narkotika tersebut sampai ada orang suruhan Muhlis datang mengambil barang haram tersebut.
Akan tetapi, belum sempat orang suruhan tersebut datang mengambil paket sabu-sabu tersebut, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.
“Pelaku dijanjikan akan menerima Rp10 juta jika barang haram tersebut berhasil diambil oleh orang suruhan Muhlis,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.





