Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Audit BPKP Sultra, Kasus PT Toshida Rugikan Negara hingga Rp495 M

Audit BPKP Sultra, Kasus PT Toshida Rugikan Negara hingga Rp495 M
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa.

Kendari – Kerugian negara dari kasus penyimpangan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang dilakukan PT Toshida Indonesia mencapai Rp495 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Setyawan Nur Chaliq menyebut, pihaknya telah menerima surat resmi dari BPKP terkait kerugian negara dari kasus tersebut. 

“Kemarin kami sudah menerima hasil perhitungan dari BPKP terkait kerugian negara dari kasus PT Toshida Indonesia. Melalui surat resminya Nomor: SR.1652/BW.20/5/2021 perihal hasil audit, diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara mencapai Rp495 miliar,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Konferensi pers Kejati Sultra terkait hasil audit BPKP Sultra.
Konferensi pers Kejati Sultra terkait hasil audit BPKP Sultra. Foto: Istimewa.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, menjelaskan, hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan dan telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Plt. Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin, Dirut PT Toshida Indonesia Laode Sinarman Oda, GM PT Toshida Umar.

“Di mana ketiga berkas tersangka atas nama Umar, Buhardiman, dan Yusmin sudah dalam proses pra-penuntutan, yaitu penelitian berkas perkara,” jelasnya.

Sedangkan berkas perkara Dirut PT Toshida, Laode Suhardiman Oda masih dalam proses penyidikan. Pasalnya, pra-peradilan yang dia ajukan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Baca Juga:  Mabesal Bakal Siapkan Program Pembinaan Ketahanan Pangan di Pesisir Sultra

“Pra-peradilan yang diajukan Suhardiman diterima PN Kendari. Sehingga kita kembali melakukan proses penyidikan dari awal lagi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten