Diduga Aniaya Pasangannya, Polisi Wakatobi Dilaporkan ke Propam Polda Sultra

Kendari – Seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak penganiayaan terhadap pasangannya berinisial DA (22), Jumat (10/9/2021).
Keduanya pertama kali bertemu di sebuah kafe tempat korban bekerja di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi Wangi awal 2020 lalu. Oknum anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial Y saat itu merupakan pengunjung, mereka mulai berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan.
Kepada Jurnalis Kendariinfo, DA menuturkan, tindakan penganiayaan itu mulai dilakukan pelaku sejak September 2020 lalu, berupa tamparan di wajah, cekikan, pemukulan baik tangan kosong ataupun menggunakan alat, baju disobek, diinjak-injak, bahkan ditendang.

Sebelum akhirnya ke Propam Polda Sultra, korban telah melaporkan penganiayaan atas dirinya itu ke Polsek Wangi Wangi pada Maret 2021 lalu, dan kasusnya dapat diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.
Setelah penyelesaian itu, pelaku sempat menghilang tanpa kabar sama sekali. Namun usai Idulfitri 2021 lalu, Bripda Y tiba-tiba menghubungi korban, mereka pun bertemu dan kembali menjalin hubungan.
“Saya pikir dia sudah berubah. Sudah tidak suka main tangan, tapi ternyata kejadian yang sama terulang lagi. Dia masih suka melakukan tindak penganiayaan,” ungkap DA, Jumat (10/9/2021).
DA kembali melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi pada Agustus 2021, yang kemudian diarahkan ke Propam Wakatobi. Setelah itu, keduanya kembali dipertemukan untuk penyelesaian kasus dengan cara penandatanganan surat pernyataan bermeterai sepuluh ribu yang berisikan lima poin tentang segala iktikad baik akan dilakukan oleh pelaku.
“Tapi setelah surat pernyataan itu ditandatangani, iktikad dan komunikasi yang baik dari dia tidak ada. Berulang kali saya datang ke Polres Wakatobi untuk ketemu dia dan meminta pertanggungjawabannya, namun tidak ada hasil sama sekali,” jelasnya.
Merasa tidak mendapat keadilan dari Polres Wakatobi, DA memutuskan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami di Propam Polda Sultra pada Jumat (10/9) dengan bukti-bukti yang dimiliki.
“Ketika dia tahu saya mau melapor ke Propam Polda, tiba-tiba dia hubungi saya dengan alasan ingin bertanggung jawab. Saya sudah memberikan dia waktu selama dua minggu untuk menunjukkan iktikad baiknya, tapi sudah habis. Saya merasa ditipu, banyak yang dia janjikan ke saya agar menarik laporanku dan perkara ini tidak diproses secara hukum,” tutupnya.





