Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Tegaskan Larangan Pesta Pergantian Tahun, Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran

Tegaskan Larangan Pesta Pergantian Tahun, Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran
Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto: Istimewa.

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/6591, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Sultra. Surat edaran tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Gubernur mengatakan, surat edaran ini bersifat wajib, sehingga bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai Pergub dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum atau tempat hiburan yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 untuk mematuhi kewajiban dalam Protokol Kesehatan (poin “a”) dan larangan keras (poin “b”), yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Sultra No.29/2020, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepada Bupati atau Wali Kota se-Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah hukum dengan membuat surat edaran yang sama, ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di satuan wilayah masing-masing; memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan, serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai di tingkat kecamatan dengan pelibatan aparat TNI, Polri, Kejaksanaan, dan instansi terkait lainnya; serta memberlakukan pengetatan Protokol Kesehatan di daerah tujuan wisata di satuan wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Hadapi Nataru, Pertamina Siagakan 5 SPBU 24 Jam di Sultra

“Kepada Kapolda Sultra, Danrem 143/HO, Kajati Sultra, Kabinda Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud HLO Kendari, untuk melakukan operasi penegakan disiplin dan memastikan terlaksananya Surat Edaran Gubernur tersebut,” kata Ali Mazi.

Untuk diketahui, surat edaran Gubernur Sultra tersebut ditembuskan kepada 11 institusi di pusat dan daerah, yang ditandatangani serta diberi cap resmi atas nama Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Laporan: Tim Kendariinfo

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten