Pemkot Kendari Izinkan Pelaku Usaha Buka Hingga Pukul 2 Dini Hari pada Tahun Baru
Kendari – Pemerintah Kota Kendari memberi batas kepada para pedagang atau pelaku usaha yang ingin buka saat malam perayaan Tahun Baru hanya sampai pukul 02.00 WITA.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar. Kata dia, ini berlaku untuk tempat usaha seperti rumah makan, pedagang pinggir jalan, atau tempat hiburan, dengan catatan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Kami bolehkan buka di malam Tahun Baru hanya sampai jam 2 dini hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Di luar jam itu semua sudah harus steril,” kata Nahwa, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, ia juga mengizinkan pedagang yang selama ini telah berjualan di sekitaran Kendari Beach tetap berjualan di tempatnya, namun tetap menjaga kebersihan.
“Kita tidak larang menjual mulai dari ujung Kendari Beach sampai ujung Hotel Claro. Hanya, setelah pelepasan tahun kalau habis menjual jangan sampai ada yang tinggalkan lapaknya di situ. Sampahnnya juga. Pokoknya pagi sudah harus bersih,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada malam Tahun Baru 2021 nanti tidak membolehkan ada pedagang yang berjualan di sekitar Jembatan Teluk Kendari. Sebab, kawasan itu hanya boleh untuk jalur lintasan.
Untuk memastikan perayaan Tahun Baru tetap nyaman dengan mengedepankan protokol kesehatan, pihaknya juga telah menyiapkan tim yustisi yang siap berpatroli, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Kominfo.
Laporan: Tim Kendariinfo