Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terhimpit Ekonomi, Oknum Tukang Ojek di Baubau Ditangkap Polisi karena Mencuri

Terhimpit Ekonomi, Oknum Tukang Ojek di Baubau Ditangkap Polisi karena Mencuri
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H.,S.I.K, bersama jajarannya konferensi pers di Ruang Media Center Humas Polres Baubau. Foto: Istimewa. (24/12/2020).

Baubau – Seorang tukang ojek harus diamankan di Polsek Wolio karena melakukan tindak pidana pencurian di Pasar Laelangi, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, sekitar pukul 11.41 WITA, Senin (14/12/2020).

Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio berhasil mengungkap pelaku yang berinisial LP alias UC (43) atas tindakan pencurian yang ia lakukan terhadap korban Alni (34) pedagang Pasar Laelangi.

Kapolres Baubau, Kombes Pol Rio Tangkari, S.H.,S.I.K saat melakukan konferensi Pers mengungkapkan kronologis kejadian pencurian itu, awalnya korban Alni pergi ke pelabuhan Murhum untuk mengantar barang jualannya yang secara berangsur, setelah itu korban kembali ke Toko tempat kerjanya untuk mengambil lagi sisa barang yang akan dikirim, namun korban meninggalkan sisa barang jualannya di atas jok motornya.

“Selang 10 menit kemudian korban keluar kembali ke sepeda motornya dan kaget melihat barang yang di atas motornya sudah tidak ada lagi,” jelas Rio.

Setelah melakukan pencurian itu LP kemudian membawa barang curiannya itu ke rumahnya dan menjualnya di sekitar tempat tinggalnya di Kelurahan Kalia-lia dan uang hasil jualannya itu digunakan untuk keperluan sehari-harinya.

“Motif perbuatan dari pelaku diduga karena pelaku terhimpit masalah ekonomi, sehingga melakukan perbuatan tersebut,” lanjut Rio.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wolio untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / XII /2020 / SULTRA / Res Baubau / Sek Wolio, tanggal 21 Desember 2020.

Baca Juga:  Motor Mahasiswa di Kendari Dibawa Kabur Tetangga Indekos, Aksi Pelaku Terekam CCTV

“Pelaku akan diancam sesuai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Laporan: Sud

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten