Mengenang Peristiwa Sedarah di Kendari, Kematian Yusuf dan Randi Belum Selesai

Kendari – Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Muhammad Randi dan Yusuf Kardawi menggelar aksi solidaritas mengenang kematian keduanya di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (25/9/2021).
Keduanya tertembak peluru tajam saat melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 lalu. Kejadian itu kemudian dikenal dengan peristiwa September Berdarah (Sedarah).
Koordinator Lapangan, Muhammad Kadarismon mengatakan, penyebab kematian Yusuf sampai saat ini belum mendapat titik terang. Sedangkan penembak Randi hanya divonis empat tahun penjara. Menurut Kadarismon, pelaku pembunuhan Randi dihukum bukan sebagai eksekutor pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pelaku penembakan Randi sudah divonis empat tahun penjara. Tapi menurut kami, dia dihukum bukan sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Untuk mengenang keduanya, massa menunjukkan mosaik Randi-Yusuf, pembacaan puisi, orasi ilmiah, nonton film dokumenter Randi-Yusuf, dan pembakaran lilin di Jalan Abdullah Silondae. Jalan ini diduga tempat tertembaknya Randi dua tahun lalu.





