Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita di Kendari Disekap lalu Diperkosa Mantan Suami, Barang Berharga Korban Dicuri

Wanita di Kendari Disekap lalu Diperkosa Mantan Suami, Barang Berharga Korban Dicuri
Polisi saat mempertemukan pelaku berinisial IQ (44) dan mantan istrinya SU (44) di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (17/9/2026).

Kendari – Seorang wanita berinisial SU (44) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga disekap dan diperkosa oleh mantan suaminya berinisial IQ (44). Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang berharga milik korban juga dibawa kabur pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan terduga pelaku telah diamankan Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari di perumahan di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.45 Wita.

“Pelaku telah diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Jumat (18/9).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di BTN Permata Anawai Blok H1/2, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar hingga terbangun karena merasakan kehadiran seseorang.

Pelaku kemudian langsung menutup mulut korban menggunakan tangan sambil membawa pisau, lalu melakban mulut dan mata korban serta mengikat kedua tangannya.

“Pelaku kemudian mengikat korban dan mengambil sejumlah barang milik korban,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Pelaku kemudian kembali masuk ke kamar dan melakukan tindakan serupa sebelum meninggalkan korban dalam kondisi kaki masih terikat.

Korban sebelumnya sempat melihat postur tubuh pelaku sebelum matanya ditutup. Korban kemudian menduga pelaku merupakan mantan suaminya karena ciri fisik dan komunikasi yang dilakukan IQ dua hari sebelum kejadian.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari karena merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya,” jelas Welliwanto.

Dalam kejadian tersebut, pelaku juga diduga mengambil dua cincin emas dan sejumlah jam tangan milik korban. Polisi menyebut pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang rusak.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga keluar melalui pintu depan dan menyembunyikan sebagian barang hasil kejahatan di rumah orang tuanya. Sementara telepon seluler milik korban dititipkan kepada seseorang yang dikenal di wilayah Gunung Jati, Kecamatan Kendari.

“Barang-barang milik korban ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Axelo warna biru, jaket sweater hitam, celana panjang hitam, sepasang sepatu cokelat, 7 jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Atas perbuatannya, IQ disangkakan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana terkait dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan. Pelaku juga disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten