Kasus Rudapaksa Bocah SD di Muna dalam Tahap Pemeriksaan Saksi

Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap AK (11), bocah SD di Kecamatan Tongkuno Selatan.
“Kasusnya dalam penyelidikan. Sejauh ini kami baru akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Minggu (26/9/2021).
Hamka mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut karena kasus ini sendiri masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dugaan rudapaksa yang dialami AK terjadi pada Jumat (17/9) lalu.
Usai kejadian itu, korban sempat dilarikan ke puskesmas karena mengeluhkan rasa nyeri pada bagian kemaluannya. Setelah mendapat perawatan beberapa hari, nahas bocah yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu meninggal dunia, Sabtu (25/9).
Namun, beberapa hari sebelum mengembuskan napas terakhir, Senin (20/9), AK membeberkan tentang kejadian yang menimpanya dan juga identitas para pelaku. Menurut AK, pelaku berjumlah tiga orang, yang merupakan kerabat dekatnya, yakni FT, RH, dan IM. Keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke Polsek Tongkuno.
Untuk diketahui, korban merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Ibunya telah meninggal dunia, sedangkan ayahnya merantau di Bangka Belitung. AK dan kedua adiknya dititipkan di rumah sang nenek.
Hingga saat ini, kasus dugaan rudapaksa yang dialami korban masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muna.





