Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Mengandung Bahan Berbahaya Marak di Tahun 2020

Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Mengandung Bahan Berbahaya Marak di Tahun 2020
BPOM Kendari melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kendari. Foto: Wira/Kendariinfo. (29/12/2020).

Kendari – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mencatat peredaran kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya makin marak di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Tahun 2020.

Kepala BPOM Kendari Muhammad Rusydi Ridha, S.Farm., M.Farm., Apt mengatakan tren pelanggaran yang ditemukan di Sultra oleh BPOM selama Tahun 2020 adalah pelanggaran di bidang kosmetik.

“Tren pelanggaran kosmetik ini bukan hanya di Sultra, tapi juga terjadi di provinsi-provinsi lainnya,” kata Rusydi saat konferensi pers di Aula Kantor BPOM Kendari, Selasa (29/12/2020).

Barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Foto: Wira/Kendariinfo.

Parahnya, sebagian besar kasus kosmetik tanpa izin edar ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, dan bahan berbahaya lainnya yang tidak boleh dimasukkan ke dalam kosmetik.

Menurut Rusyidi, kosmetik yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri dapat merusak jaringan kulit. Dia menyebut komposisi berbahaya seperti zat pemutih juga menjadi andalan bagi penjual kosmetik ilegal.

Meski begitu, BPOM terus berupaya memperketat pengawasan pengedaran kosmetik di Sultra. Tidak main-main, pelaku pengedar kosmetik ilegal ini akan dijerat dengan UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sudah beberapa kami temukan di lapangan. Pelaku pengedaran kosmetik ilegal pidananya bukan main-main. Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Atlet Balap Motor Binaan Moluccas Kendari Sumbang 7 Trofi Kejurda Koltim 2024

Upaya BPOM Sultra memberantas kosmetik ilegal dapat dilihat dari 33 kasus yang ditemukan. Empat di antaranya telah dilakukan penyidikan dan dibawa ke ranah hukum dan total nilai ekonomis dari kosmetik ilegal yang berhasil diamankan senilai Rp79,8 juta.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten