Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Saponda

Polisi Tangkap Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Saponda
Konferensi pers pengungkapan pelaku pengeboman ikan di Perairan Saponda oleh Ditpolairud Polda Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (18/10/2021).

Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan yang menggunakan bahan peledak (handak) jenis bom ikan, berinisial SB (47), Rabu (13/10/2021) lalu.

SB yang merupakan warga Kabupaten Buton Utara (Butur) diamankan di sebuah rumah di Desa Saponda Darat, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan pelaku mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga sekitar tentang adanya aktivitas mencari ikan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan bahan peledak.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pengeboman ikan di Perairan Saponda oleh Ditpolairud Polda Sultra.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pengeboman ikan di Perairan Saponda oleh Ditpolairud Polda Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (18/10/2021).

“Tim yang terdiri dari Patroli Gakkum dan Unit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan penyelidikan. Kemudian, pada pukul 19.30 WITA, di sekitar Perairan Saponda, kami menemukan sebuah kapal jolor tanpa nama berwarna putih oranye, yang dicurigai digunakan untuk aktivitas mencari ikan menggunakan bom,” katanya, Senin (18/10).

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 28 jeriken terdiri dari ukuran lima liter dan sepuluh liter berisikan handak yang siap digunakan untuk pengeboman ikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik kapal yakni SB beserta 26 botol kaca berisikan bom ikan yang siap digunakan berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Saponda Darat.

Baca Juga:  Basarnas Kendari Turun Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Bungi Kota Baubau

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku akan melakukan pemboman di Perairan Butur. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan pemboman di Perairan Butur pada tanggal 2 Oktober 2021 lalu, dan hasil tangkapannya saat itu mencapai satu ton,” jelasnya.

Handak yang diamankan mencapai 150 kg. Jika jumlah itu berhasil dirakit menjadi bom ikan dan digunakan, kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.

“Sementara untuk kerusakan terumbu karang yang diakibatkan jika 150 kg handak siap pakai itu berhasil digunakan sekitar 18.000 meter persegi,” lanjutnya.

Selain itu, Ditpolairud juga mengamankan barang bukti lain berupa 23 saklar peledak (dopis), dan 1 botol plastik berisikan serbuk korek api kayu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.

Mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak memberi dampak yang buruk untuk ekosistem laut, yakni rusaknya terumbu karang dan matinya bibit ikan (telur) di perairan tempat bom diledakkan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten