Usai Transaksi Sabu-Sabu, Pemuda di Kolaka Utara Diciduk Polisi

Kolaka Utara – Pria asal Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AM (25) diciduk polisi usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 11.45 WITA.
Kasubag Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Hari Hermawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat.
“Personel Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebut identitasnya bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi sabu,” katanya.
Usai mendapat laporan, polisi lalu menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku AM.

“Di tangan AM kami menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Di lokasi, personel Polres Kolut melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Walhasil nama lain yang muncul adalah MG. Hari meyebutkan, MG merupakan pengedar yang memberi sabu-sabu kepada AM.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos milik MG di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, namun tidak mendapati MG.
Usai dilakukan koordinasi bersama pemerintah setempat, polisi memutuskan untuk menggeledah kediaman MG. Di sana polisi mendapat 11 saset sabu-sabu.
“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kos MG yang disaksikan oleh kepala desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa 11 saset sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan,” kata Hari.
Dari dua pelaku tersebut, polisi mengamankan 12 saset narkotika jenis sabu-sabu, handphone, alat hisap sabu-sabu, dan barang bukti lainnya.
Saat ini, AM telah diamankan di Polres Kolut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara MG masih dalam proses pengejaran polisi.
Laporan: Ryan





