Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

PPKM Level 2 di Kendari hingga 22 November

PPKM Level 2 di Kendari hingga 22 November
Satgas Gabungan dari TNI/Polri dan OPD terkait melakukan penindakan terhadap pedagang Kendari yang melanggar aturan PPKM Mikro. Foto: Istimewa. (10/7/2021).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Kendari, hingga 22 November 2021.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, PPKM di Kendari masih dengan level yang sama (level 2), sehingga kebijakan PPKM kali ini ditekankan pada percepatan vaksinasi.

“Kebijakan yang akan kita ambil setelah penetapan PPKM kali ini, itu akan berfokus pada optimalisasi vaksinasi,” katanya, Selasa (9/11/2021).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (9/11/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan memasifkan penggunaan barcode aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat yang sering dikunjungi banyak orang, seperti hotel dan tempat umum.

Hal itu dilakukan demi percepatan vaksinasi. Pasalnya, setelah Kota Kendari mencapai vaksinasi 64 persen, progres vaksinasi cukup lambat untuk dilakukan, disebabkan masih banyak masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi akibat mengonsumsi berita hoaks.

“Karena ini akan tinggal sedikit untuk mencapai 70%, jadi sekarang kita akan berhadapan dengan masyarakat yang mungkin terpengaruh dengan hoaks. Makanya ini akan kita masifkan, termasuk mall nanti akan kita berlakukan barcode, sehingga masyarakat yang masuk di dalam tempat yang berpotensi kerumunan dipastikan sudah vaksinasi,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi, termasuk lansia yang hingga saat ini capaian vaksinasinya masih cukup rendah.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Beri Bantuan Beras PPKM bagi 20 Ribu Keluarga

“Tentu kita akan dorong vaksinasi, termasuk lansia kita, mulai besok kita akan berlakukan walaupun selama ini sudah kita berlakukan. Tetapi kita lebih memasifkan, agar masyarakat lebih punya kesadaran. Sehingga kondisi yang sudah baik ini tidak kembali lagi ke titik nol,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kota Kendari telah beberapa kali memutuskan PPKM. Kebijakan ini pertama kali diberlakukan pada 6 – 20 Juli 2021. Kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dan dilakukan perpanjangan kembali di tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selanjutnya, kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, setelah itu diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021. Kembali diteruskan, mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021. Setelah itu, diperpanjang kembali mulai dari 8 hingga 22 November 2021.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten