IAIN Kendari Targetkan Tak Ada Prodi Akreditasi C Tahun 2023

Kendari – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan seluruh program studi (prodi) tidak ada lagi yang terakreditasi C pada tahun 2023. Hal itu disampaikan Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad, pada Rapat Koordinasi Reviu Program Kerja dan Anggaran Berbasis Akreditasi 2022.
Dia mengatakan, pada program sarjana IAIN Kendari, hanya satu dari 19 prodi yang berhasil meraih akreditasi A atau unggul. Sementara 14 prodi terakreditasi B dan delapan lainnya masih C.
“Kita fokus meningkatkan mutu agar prodi yang terakreditasi A atau unggul jumlahnya bertambah. Sebab hal itu akan memberi peluang peningkatan grade akreditasi institusi. Target kita pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi prodi yang terakreditasi C,” Senin (8/11/2021) lalu.
Dalam peningkatan grade akreditasi, IAIN Kendari menyelenggarakan reviu program dan anggaran senilai Rp69 miliar. Reviu itu dilakukan tim yang terdiri dari Rektor, Ketua Senat, Wakil Rektor, dan Ketua Pengawas Internal IAIN Kendari.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing fakultas, lembaga, dan unit mempresentasikan program serta anggaran lalu ditinjau dengan mengacu pada kriteria penilaian akreditasi.
Faizah berharap, perencanaan program kerja dan anggaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan serta sejalan dengan kriteria standar akreditasi perguruan tinggi.
“Untuk mencapai target, diperlukan adanya komitmen bersama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) agar penggunaan anggaran tahun 2022 menghasilkan output yang berperan dalam peningkatan akreditasi program studi maupun institut,” harapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Bagian Perencanaan IAIN Kendari, Nasrullah Sulaiman menjelaskan, kegiatan lanjutan dari penyusunan RKA-KL tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan perencanaan sudah sesuai dengan sasaran kinerja yang telah diharapkan.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana agar pengelolaan anggaran Tahun 2022 sesuai dengan regulasi yang ada dan selaras dengan Renstra IAIN Kendari Tahun 2020 – 2024,” jelasnya.
RKA-KL IAIN Kendari tahun 2022 telah melalui proses reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Agustus 2021 lalu dan menghasilkan beberapa catatan yang perlu direvisi.
“Hasil dari reviu tersebut yang akan dibahas bersama agar tidak menyalahi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya.





