Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kesal Tak Diberi Sertifikat Tanah, Pria di Muna Tikam Leher Mertua

Kesal Tak Diberi Sertifikat Tanah, Pria di Muna Tikam Leher Mertua
Pelaku yang telah diamankan di Polsek Tongkuno. Foto: Istimewa.

Muna – Pria berinisial SZ (34), warga Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menikam leher ibu mertuanya karena kesal tak diberikan sertifikat tanah, Kamis (18/11/2021).

Kapolsek Tongkuno, Iptu Amran saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, awalnya, pelaku datang menanyakan sertifikat sebilah tanah yang sudah dibeli kepada salah seorang warga. Saat ditanya, warga itu menyebut bahwa sertifikat yang dimaksud sudah dibuat atas nama istri SZ.

“Saat itu, pelaku menelepon istrinya yang sedang di perantauan dan menanyakan keberadaan sertifikat itu. Istrinya menjawab bahwa sertifikat itu dititip sama kedua orang tuanya,” kata Arman, Sabtu (20/11).

Mendengar itu, pelaku kemudian mendatangi rumah mertuanya untuk mengambil sertifikat itu. Tapi, ditolak oleh kedua mertuanya, karena harus lebih dulu mendapat izin dari istri SZ. Kondisi rumah tangga pelaku dan istrinya yang sedang renggang juga menjadi alasan korban tidak mau memberikan sertifikat itu.

“Pelaku kemudian menelepon istrinya, namun tak ada jawaban dari istrinya, kedua mertuanya juga saat itu mencoba menelepon anaknya, tapi tak terhubung. Saat itu juga SZ kesal dan memaksa kedua mertuanya untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut tanpa harus menunggu kejelasan dari istrinya,” tambahnya.

Melihat anak menantunya yang sedang emosi sambil berkata kasar, korban dan suaminya memilih keluar dari rumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca Juga:  Truk Angkut Susu Terbalik di Perbatasan Kolaka - Kolut, Sopir Alami Luka Ringan

“Saat keluar dari rumah, SZ mengikuti korban dan mengambil sebilah badik di dinding rumah. Pelaku lalu menusuk korban dari belakang yang mengenai leher serta bagian tubuh lain mertuanya itu. Korban langsung terjatuh dan tersungkur di tanah,” lanjutnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu dengan cepat memberi pertolongan. Sementara pelaku, langsung melarikan diri. Polsek Tongkuno yang menerima informasi itu langsung mengejar pelaku dan dengan cepat berhasil menangkap SZ.

“Ibu mertuanya kritis dan langsung dilarikan di RSUD Palagimata Kota Baubau untuk mendapat perawatan medis. Sementara pelaku sendiri langsung melarikan diri. Tapi, tak berlangsung lama pelaku berhasil kami tangkap,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten