Seorang Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Dibekuk Polisi

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari berhasil membekuk seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu di sebuah indekos Jalan Bahagia, Lorong Riwula, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (14/1/2021).
Wanita tersebut bernama Setiani alias Eti (32) yang beralamatkan di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Dir Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pada hari itu anggota Polres Kendari menemukan informasi sering terjadinya peredaran gelap narkotika di sebuah indekos di Jalan Bahagia.
Berbekal informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Opsnal SatResnarkoba, kemudian mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Setiani dengan barang bukti berupa sabu seberat 15,35 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 saset plastik bening yang diduga berisikan sabu didompet tersangka,” kata Fathurrahman, Selasa (19/1).
Selain itu, polisi juga menemukan 2 klip plastik kosong di atas meja, dan 1 buah kaleng yang berisikan 15 paket sabu.
“Barang bukti non-narkotika yang turut kita amankan berupa 18 buah pipet bening, 3 buah sumbu dan 3 buah sendok sabu,” ungkapnya.
Guna proses lebih lanjut, Setiani beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari.
Atas perbuatanya itu pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Sud





