Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Kota Kendari

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap wanita berinisial M (22) diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Kamis (21/1/2021) pada pukul 23.40 WITA.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, mengatakan pelaku ditangkap di rumah kos, Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Pelaku M ditangkap pada Kamis, 21 Januari, di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,04 gram,” kata Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.
Adapun modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan penjualan kepada para pemakai.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Laporan: Igha





