Sepupu Dikeroyok di Acara Lulo, Pria asal Konkep Mengamuk Sebabkan 1 Orang Tewas

Kendari – Seorang pria berinisial BS (31), ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari karena melakukan aksi penyerangan yang mengakibatkan satu orang tewas di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), saat acara lulo, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Korbannya bernama Handoko (23) yang ditikam oleh BS, warga Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Konkep. Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simajuntak, dalam keterangan resminya mengatakan, kejadian itu bermula sekitar pukul 23.30 WITA saat pelaku datang menonton sebuah acara lulo di Desa Wawouso Baru.
“Saat sedang menonton acara lulo dari luar tenda tidak berselang lama terjadi keributan, tapi pelaku tidak menghiraukan. Setelah mengetahui yang menjadi korban penganiayaan adalah sepupu, pelaku sontak menjadi emosi kemudian secara membabi buta masuk di tengah acara lulo sambil mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan dari balik bajunya lalu diarahkan pada orang-orang yang berada di TKP,” kata Jupen, Kamis (17/3).

Sambungnya, serangan membabi buta itu mengenai korban pada bagian pinggang depan sebelah kanan, mengakibatkan luka robek yang mengeluarkan banyak darah, sampai kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Jupen mengungkapkan, pelaku saat datang ke acara lulo itu dalam pengaruh minuman keras (miras). Sebab, sebelumnya ia telah mengonsumsi alkohol di empat lokasi yang berbeda.
“Sebelum datang ke pesta lulo, pelaku terlebih dulu mengonsumsi alkohol di empat tempat yang berbeda dari pukul 17.00 – 21.00 WITA. Baru setelah itu ia ke pesta lulo di Desa Wawouso Baru,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak Kejahatan Terhadap Jiwa Orang dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Kehilangan Nyawa, dengan maskimal hukuman 15 tahun penjara.





