Warga Muna Protes Buku Nikah Terbit Padahal Tidak Pernah Mengurus, Korban Lapor ke Polisi

Muna – Pria berinisial AS (33), warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan dugaan pemalsuan data autentik terkait terbitnya buku nikah atas namanya ke Polda Sultra pada Rabu (7/10/2026). AS mengaku tidak pernah mengurus penerbitan buku nikah tersebut.
AS mengatakan persoalan itu bermula ketika dirinya diminta menikah secara siri dengan seorang perempuan berinisial DN pada Februari 2026. Pernikahan tersebut dilakukan setelah DN mengaku sedang hamil tujuh bulan.
“Tapi setelah ijab kabul, si perempuan mengaku kembali kalau dia tidak hamil,” kata AS saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (8/10).
AS kemudian mengantar DN ke Kendari, namun perempuan tersebut kembali ke Muna. Menurut AS, saat itu DN datang mengambil sejumlah barang miliknya, termasuk kartu tanda penduduk (KTP).
“Dia datang ambil barang-barangku di rumah, salah satunya KTP,” ujarnya.
AS mengaku terkejut setelah pada April 2026 dihubungi DN dan dikirimi foto dan dokumen buku nikah yang diterbitkan KUA Tongkuno, Kecamatan Muna, Muna. Buku nikah tersebut, katanya, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala KUA, La Paando.
“Di bulan April, saya dihubungi sama perempuan ini dan dia kirimkan buku nikah yang diterbitkan KUA Tongkuno, lengkap stempel dan tanda tangan kepala KUA,” ungkapnya.
AS mempertanyakan proses penerbitan buku nikah tersebut karena mengaku tidak pernah mengurus surat pengantar maupun dokumen persyaratan pernikahan. Ia kemudian menduga terdapat pihak yang terlibat dalam penerbitan buku nikah tersebut.
“Padahal saya tidak pernah mengurus surat pengantar dan lain-lain, kenapa tiba-tiba terbit buku nikah. Saya menduga ada yang bermain di KUA dan Kemenag,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum AS, La Hasidi, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan laporan telah disampaikan ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan data autentik.
“Iya benar sudah kami laporkan kemarin di Polda Sultra terkait tindak pidana pemalsuan data autentik,” kata La Hasidi.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan yakni DN, kemudian turut serta Kanwil Kemenag Sultra, Kemenag Muna, serta KUA Tongkuno.
Sementara itu, Kepala KUA Tongkuno, La Paando saat dikonfirmasi belum memberikan respons. Termasuk Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sultra, Sutarmin saat dikonfirmasi belum memberikan respons.





