Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Kades di Konawe Dilaporkan ke Polda Sultra Usai Diduga Cabuli Keponakan

Oknum Kades di Konawe Dilaporkan ke Polda Sultra Usai Diduga Cabuli Keponakan
Ilustrasi pencabulan. Foto: istimewa.

Konawe – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial DM dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Ayah korban berinisial HR mengatakan, dugaan tersebut terungkap setelah anaknya yang berusia 16 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya saat Lebaran Idulfitri 2026. Korban menceritakan bahwa pamannya, DM, diduga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.

“Awalnya itu pas Lebaran tahun ini anak saya ini datang melapor bahwa telah dicabuli oleh terlapor,” kata HR saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (7/10/2026).

Korban disebut mengaku dibujuk dan dirayu oleh DM dengan janji akan dibelikan sebuah handphone (HP). Setelah itu, terlapor diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Insiden itu terjadi pada bulan Mei 2025 dan dilaporkan oleh ayah korban HR pada Kamis, 6 April 2026 di Polda Sultra.

“Ternyata istri saya menyembunyikannya selama ini dengan alasan karena terduga pelaku adalah paman korban, atau saudara kandung istri saya,” ujarnya.

Dalam penanganan laporan itu, Polda Sultra juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 13 Agustus 2026 dan dikirim ke Kejaksaan.

Sementara itu, pihak keluarga DM, Restu, membantah tuduhan pencabulan tersebut. Restu mempertanyakan alasan perkara yang disebut terjadi pada Mei 2025 baru dilaporkan pada 2026.

“Pertama kami membantah dan tidak benar soal kejadian itu. Kedua, logikanya kejadian setahun lalu tapi kenapa baru dilaporkan, visumnya diambil dari mana,” kata Restu.

Restu juga mengatakan pihak keluarga mempertanyakan kronologi yang disampaikan dalam perkara tersebut. Menurutnya, keluarga korban dan DM merupakan keluarga dekat sekaligus bertetangga sehingga pihaknya menilai ada kejanggalan jika dugaan tersebut baru dilaporkan setelah satu tahun.

“Selama rentang satu tahun itu kenapa tidak dilaporkan kalau kejadian itu ada. Mereka keluarga dekat dan tetangga rumah, kenapa tidak dilaporkan saja, itu aneh bagi kami keluarga,” ujarnya.

Meski membantah tuduhan tersebut, Restu mengatakan pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut pihaknya menunggu pembuktian dalam perkara tersebut dan akan mengambil langkah hukum apabila tuduhan itu tidak terbukti.

“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami menunggu pembuktiannya. Dan kalau tidak terbukti akan kami laporkan balik pencemaran nama baik. Infonya pelapor dan korban ini ubah-ubah BAP-nya,” katanya.

Sementara, Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Dessy Simon saat dikonfirmasi terkait proses penanganan perkara itu belum memberikan respons.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten