4 Tahun Berstatus DPO, Pelaku Penganiayaan di Muna Berhasil Diringkus Polisi

Muna – Setelah 4 tahun 10 bulan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), seorang pria inisial ML (51) warga Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dibekuk polisi, Selasa (22/3/2022).
Kasat Reskrim Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, ML adalah pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap pria bernama Darwin (46) pada 4 Mei 2017 lalu.
“Pelaku ini buron 4 tahun lebih. Setelah melakukan penganiayaan di tahun 2017 lalu, dia beralasan pergi merantau di Jayapura,” ujarnya, Jumat (25/3).

Setelah itu, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku telah pulang di kampung halaman. Iptu Astaman Rifaldy Saputra yang mengetahui informasi itu memimpin langsung penangkapan di rumah tersangka.
“Saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” paparnya.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi saat pelaku mempermasalahkan patok batas tanah miliknya dan milik korban. Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah parang, keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku emosi.
“Modusnya itu pelaku emosi karena pertanyaan yang dilontarkan kepada korban tidak memberikan jawaban yang memuaskan, akhirnya dia menebas korban pakai parang,” bebernya.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pinggang. Tak terima dengan kejadian itu, dia melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian.





