Dendam Orang Tuanya Dibawakan Parang, Mantan Napi di Muna Bakar Rumah Warga

Muna – Pria berinisial LP (39) diamankan personel Satreskrim Polres Muna usai melakukan tindak pidana pembakaran rumah warga di Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, peristiwa ini bermula saat LP lewat di depan rumah korban berinisial LM. Saat itu, LP hendak menemui LM karena dendam orang tuanya pernah dibawakan parang oleh korban.
“Pelaku ini mengaku jengkel sama korban karena orang tua pelaku pernah dibawakan parang oleh korban LM. Ketika pelaku melintas depan rumah korban, LP berencana ingin menemui LM untuk balas dendam tetapi rumah LM terkunci,” bebernya, Selasa (5/4/2022).
Kesal tak bertemu korban, pelaku melakukan perusakan terhadap rumah, motor, tower air, bahkan melakukan pembakaran di rumah LM. Tak terima dengan perlakuan LP, korban melaporkan kejadian itu di Polres Muna. Polisi yang mendapat informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan menangkap terhadap pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan,” tambahnya.
Dari tangan LP, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 kantong abu api, keping pecahan speaker, 2 batang pelepah pisang yang sudah kering dan ada bekas bakar api, 1 batang patahan kayu reng, 1 lembar cover motor, serta 1 buah palu.
“Kerugian korban mencapai 10 juta rupiah,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, polisi menyebut bahwa pelaku sudah empat kali masuk penjara. Tahun 2009, pelaku dipenjara karena kasus tindak pidana penganiayaan. Masih di tahun yang sama, dia kembali terlibat kasus pengancaman dengan menggunakan sajam. Pada tahun 2010, dia terlibat kasus percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pada tahun 2014, LP kembali ditahan karena kasus pemerkosaan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke 1e KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.





