Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Gasak Alat Elektronik Angkot Teman, Seorang Sopir di Kendari Ditangkap Polisi

Gasak Alat Elektronik Angkot Teman, Seorang Sopir di Kendari Ditangkap Polisi
Konferensi pers pengungkapan pelaku oleh Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (19/4/2022).

Kendari – Seorang sopir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AN (24) harus merasakan dinginnya sel tahanan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.

Pasalnya, AN ditangkap Sat Reskrim Polresta Kendari karena menggasak alat elektronik satu unit mobil angkutan kota (angkot) yang terparkir di depan Toko Bata, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (14/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menuturkan, alat-alat elektronik yang dipreteli kemudian dijual secara online melalui aplikasi Facebook.

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Polresta Kendari.
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (19/4/2022).

Ia menjelaskan, awalnya pelaku sedang mengantarkan temannya yang juga seorang sopir (RZ). Rekan pelaku itu kemudian bercerita bahwa mobil milik bosnya ia simpan di depan Toko Bata di Wuawua dengan kunci mobil yang masih tergantung.

“Setelah mengantar pulang rekannya itu, timbul niat pelaku untuk menguasai mobil tersebut, kemudian ia pergi ke Toko Bata yang dimaksud, untuk mengambil alat-alat elektroniknya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/4).

Dari keterangan AN, saudara RZ menyimpan mobil angkot di depan Toko Bata sebab ia tidak berani memulangkan mobil tersebut kepada bosnya karena uang setoran harian tidak cukup.

“Pelaku berhasil kami ringkus setelah kedapatan menjual hasil curiannya itu secara online dengan mengunggah di akun facebook miliknya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu memindahkan lokasi mobil, baru kemudian mulai menggasak isi mobil.

Baca Juga:  Kenalkan Destinasi Wisata Sultra, Peserta ICCF Diajak ke Air Terjun Moramo dan Kebun Raya Kendari

“Setelah mempreteli, pelaku juga berniat akan menjual mobil angkot itu. Kerugian yang ditanggung korban senilai Rp50 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 buah aki warna putih merek GS Astra, 1 buah Speaker,1 buah power sound system, 1 buah mono blok warna hitam, dan 1 unit mobil mikrolet (angkot) bernomor polisi DT 1223 UF milik korban yang telah dipreteli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, maksimal hukuman lima tahun tenjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten