Hati-Hati Investasi di Vtube, OJK Sultra: Belum Berizin
Kendari – Investasi ilegal rasanya tidak ada matinya. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukkan Vtube sebagai salah satu investasi ilegal.
Alasannya, kegiatan Vtube memberikan poin penghasilan kepada para member yang menonton iklan. Selain itu, perusahaan juga mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna yang dinilai sangat tidak logis.
Untuk diketahui, Vtube merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT Future View Tech, yang fokus bisnisnya bergerak di bidang advertising.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Menurutnya, kejahatan dunia investasi banyak macam dan ruang yang tidak jelas.
“Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sebaiknya berinvestasi ke entitas-entitas yang betul telah terdaftar dan berizin OJK,” ucapnya dalam acara Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) bersama insan pers di Kantor OJK Sultra, Jumat (5/2/2021).
Hal senada diungkapkan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Marrison Hasudungan Hutasoit. Dia menyebut Vtube memang belum ada pengaduan, namun tindakan mencegah lebih baik dibanding mengobati.
Tidak hanya soal benefit yang tidak masuk akal, rupanya Vtube juga tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha dari tim satgas waspada investasi OJK.
“Jika kita berbicara ilegal, maka memiliki potensi yang sangat besar untuk merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi Vtube ini memiliki sistem perekrutan anggota, tentu hal itu dapat merugikan banyak orang,” ujarnya.
Lanjut Ridhony, entitas ilegal yang belum memiliki izin seperti Vtube akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Karena mereka mengaku sebagai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin.
“Logika dasarnya, sebelum memulai sebuah bisnis harusnya izin usahanya sudah ada. Apalagi bisnis investasi, di mana berbicara soal kepercayaan. Tapi hal itu kebalikan dari yang dilakukan Vtube,” paparnya.
Pihaknya terus memantau aktivitas Vtube dan mendorongnya untuk melakukan pengurusan izin usaha agar terdaftar secara resmi di OJK.
“Kami mengharapkan teman-teman media membantu menyosialisasikan terkait keilegalan Vtube ini. Karena sejak Juli 2020, tim satgas waspada investasi sudah menyatakan bahwa Vtube merupakan aplikasi investasi ilegal,” pungkasnya.
Laporan: Fito
Editor: Risman