Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Cabuli Kekasih Dalam Indekos, Pria di Baubau Akhirnya Mendekam Dalam Penjara

Cabuli Kekasih Dalam Indekos, Pria di Baubau Akhirnya Mendekam Dalam Penjara
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Baubau diinterogasi polisi. Foto: Istimewa. (9/5/2022).

Baubau – Seorang pria inisial LF (19), warga Kecamatan Betoambari, Kota Baubau mendekam dalam penjara usai mencabuli kekasihnya inisial NA (17) sebanyak dua kali. Aksi pencabulan itu terjadi saat keduanya tinggal bersama di dalam sebuah kos-kosan.

Awalnya, gadis di bawah umur itu meninggalkan rumah sejak Sabtu (30/4/2022). Saat itu, NA dijemput LF. Selanjutnya, LF yang berprofesi sebagai buruh bangunan membawanya di indekos miliknya di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Keduanya pun tinggal bersama di tempat tersebut.

NA yang tak pulang-pulang ke rumah pun membuat orang tua mencari keberadaannya. Pencarian pun membuahkan hasil setelah 8 hari atau sejak 30 April sampai 7 Mei 2022. NA kemudian ditemukan di indekos bersama sang kekasih oleh orang tuanya.

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar pimpin konferensi pers tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar pimpin konferensi pers tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Foto: Istimewa. (9/5/2022).

“Orang tua NA yang temukan langsung di tempat itu setelah dilakukan pencarian beberapa hari,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, Senin (9/5).

NA kemudian diinterogasi orang tuanya. Dari hasil interogasi, NA mengaku telah digauli oleh sang kekasih sebanyak 2 kali di indekos tersebut. Pencabulan pertama terjadi pada Selasa (3/5) dan yang kedua pada Kamis (5/5).

“Jadi antara korban dan pelaku ini memiliki hubungan spesial yakni sepasang kekasih atau pacaran,” tambah Bahtiar.

Mendengar cerita putrinya, orang tua NA keberatan dan memilih melaporkan LF ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, personel kepolisian dari Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap pelaku di indekos miliknya.

Baca Juga:  Siswi SMA di Kendari Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil, Beraksi Usai Pesta Miras

Pelaku LF mengakui semua perbuatannya. Saat ini, ia telah mendekam dalam sel tahanan Polres Baubau.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 760 subs. Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten