Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Siswi SMA di Kendari Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil, Beraksi Usai Pesta Miras

Siswi SMA di Kendari Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil, Beraksi Usai Pesta Miras
Pria berinisial LJ (41), pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga hamil menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (12/2/2024).

Kendari – Seorang ayah di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LJ (41) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Saat melakukan aksi bejatnya, korban dalam pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan korban berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA di Kota Kendari.

“Benar, ayah setubuhi anak kandungnya hingga hamil,” katanya, Senin (12/2/2024).

Pencabulan itu dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada Agustus dan September 2023 lalu. Menurut Fitrayadi, korban tidak berani menceritakan peristiwa itu kepada orang lain karena malu dan takut. Namun, kasus ini terungkap saat ibu korban berinisial WS melihat tanda-tanda mencurigakan di perut korban.

“Korban hamil dan akhirnya berani menceritakan semuanya,” tuturnya.

WS lalu melaporkan pelaku sekaligus suaminya di Polresta Kendari, Minggu (11/2). Saat itu pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LJ dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga:  Hotel Kubah 9 Jadi Tuan Rumah Seleksi GMI Sultra 2023, Para Model Bumi Anoa Berebut Tiket ke Nasional

“Ancaman paling lama 15 tahun kurungan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten