Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dana Rp3,5 M dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam Diserahkan ke Kas Negara

Dana Rp3,5 M dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam Diserahkan ke Kas Negara
Eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Foto: Antara.

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dana sebesar Rp3,5 miliar (M) dari eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Melalui keterangan tertulisnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan gubernur tersebut.

“Tim jaksa eksekutor telah berhasil menyetorkan kepada kas negara uang sebesar Rp3,5 miliar yang berasal dari uang pengganti dan denda dari terpidana Nur Alam, eks Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Ali memastikan, penagihan terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset akibat kasus korupsi.

Kebijakan tersebut lanjut Ali, tertuang dalam Undang-undang KPK No. 19 Tahun 2019. Di dalamnya tercantum salah satu fungsi KPK yaitu membuat efek jera bagi para koruptor.

“Saat ini, selain memenjarakan para koruptor sebagai efek jera, tentu dilakukan dengan terus mengoptimalkan adanya pemasukan kepada kas negara, baik itu penagihan uang denda maupun uang pengganti dari hasil korupsi para terpidana,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nur Alam adalah terpidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2008-2014.

Atas perbuatannya tersebut, Nur Alam dikenakan banyak sanksi. Di antaranya pidana selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider delapan bulan kurungan.

Baca Juga:  1 Mahasiswa Kolaka Tewas Tenggelam di Pantai Indah Kapu

Selain hak politiknya yang dicabut selama lima tahun, ia juga harus membayar uang pengganti sekitar Rp2,7 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018, Nur Alam dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten