Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Kuasa Hukum Eks Gubernur Sultra Sebut Kliennya Kembalikan Dana Secara Sukarela

Kuasa Hukum Eks Gubernur Sultra Sebut Kliennya Kembalikan Dana Secara Sukarela
Eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (tengah). Foto: Oke Atmaja/Suara.com.

Sulawesi Tenggara – Kuasa hukum eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Didi Supriyanto menyebutkan, pengembalian dana sebesar Rp3,5 miliar oleh kliennya disetorkan secara sukarela.

Melalui keterangan tertulisnya, ia menjelaskan penyetoran uang tersebut bukan karena ditagih, melainkan kesadaran Nur Alam sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

Didi menjelaskan, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Maret 2018, Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018, kliennya juga tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan Putusan itu, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB,” jelas Didi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, telah dibebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis hakim agung tingkat kasasi juga menegaskan bahwa tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Ubah Kebijakan APBD 2021

Meski demikian, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Nur Alam disebutkan masih dianggap menerima gratifikasi sebesar 4,49 juta dollar Amerika Serikat atau senilai Rp40,26 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Nur Alam juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali walaupun ia menilai hasilnya masih jauh dari rasa keadilan.

“Urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan,” tegasnya.

Didi pun meminta KPK lebih berhati-hati dalam memberi pernyataan ke publik agar tidak ada penggiringan opini yang menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan pengadilan.

“Berani mengingkari putusan kasasi Mahkamah Agung sama artinya melabrak tatanan hukum tertinggi di republik ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyetorkan uang senilai Rp3,5 miliar sebagai hasil pembayaran denda dan uang pengganti terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan gubernur tersebut.

Ali memastikan, penagihan terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset akibat kasus korupsi.Kebijakan tersebut lanjut Ali, tertuang dalam Undang-undang KPK No. 19 Tahun 2019. Di dalamnya tercantum salah satu fungsi KPK yaitu membuat efek jera bagi para koruptor.

Dana Rp3,5 M dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam Diserahkan ke Kas Negara

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten