Pesan Ganja Via Online, Wanita di Kendari Terciduk Bea Cukai

Kendari – Wanita asal Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HAR (26), terciduk Bea Cukai usai ketahuan memesan ganja via online seberat 12 gram. HAR diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (19/5/2022), sekitar pukul 09.30 WITA.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pengiriman paket dilakukan dengan memasukkan ganja ke dalam dus stik drum untuk mengelabui petugas. Dia menyebutkan, pengungkapan pelaku berkat kerja sama antara Bea Cukai Kendari, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Utara, Bea Cukai Sibolga, dan BNNP Sultra.
“Awalnya Bea Cukai Kendari menerima informasi dari Bea Cukai Sibolga pada 14 Mei 2022. Dari informasi itu, bahwa terdapat satu paket kiriman ekspedisi domestik dari Wajo tujuan Kendari. Paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberitahukan sebagai stik drum,” katanya.

Menerima informasi itu, Bea Cukai Kendari lalu berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk memantau pergerakan paket milik HAR. Pada Kamis, paket berisi ganja tersebut telah sampai di tangan pelaku. Saat bersamaan pelaku langsung diamankan petugas.
“Dari hasil identifikasi, didapati bahwa benar, paket berisikan narkotika jenis ganja dan segera dilakukan penangkapan terhadap HAR. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.





