Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terekam CCTV, Pria di Kendari Curi HP saat Transaksi COD

Terekam CCTV, Pria di Kendari Curi HP saat Transaksi COD
Detik-detik pria membawa kabur HP. Foto: Istimewa. (23/5/2022)

Kendari – Seorang pria terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian satu buah handphone (HP) senilai Rp4 juta di Jalan Kancil, Lorong Manggis, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/5/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam rekaman CCTV, tampak seorang gadis memarkirkan kendaraannya di lorong tersebut sembari menunggu pria yang telah membuat janji untuk membeli HP jenis Vivo.

Tak lama kemudian, pria tersebut datang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) DT 6383 CF. Pelaku mengambil HP tersebut dari tangan korban dengan alasan ingin mengeceknya lebih dulu.

Pelaku beserta BB berupa HP dan sepeda motor diamankan di Polresta Kendari.
Pelaku beserta BB berupa HP dan sepeda motor diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (23/5/2022)

“Dia (pelaku) memesan HP lewat cash on delivery (COD). Kemudian saya antar di tempat yang telah ditentukan. Terus dia alasan untuk lihat-lihat dulu itu HP,” kata korban pencurian, Almawati kepada Kendariinfo, Selasa (24/5).

Ironisnya, ketika HP berada di tangan pelaku, ia langsung membawa kabur HP tersebut menggunakan motor. Korban sempat mengejar dan meneriaki dengan kata pencuri, namun hasilnya nihil.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban yang juga warga Desa Masaloka, Kecamatan Kepulauan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana itu melaporkan pelaku di Polresta Kendari. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

“Sudah ditangkap tadi juga,” ujar Almawati.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku inisial MSH (21), warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Baca Juga:  Keluarga Siswi SMAN 4 Kendari Beri Syarat Apabila Laporan Terduga Pelaku Penganiayaan Ingin Dicabut

“Buser 77 berhasil meringkus pelaku di rumahnya. BB yang disita berupa satu buah HP dan sepeda motor pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten