Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor Koltim di Kendari

Kendari – Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur (Koltim) menangkap seorang pria berinisial MA alias AF yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap di salah satu penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (5/10/2026).
Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah korban berinisial ASD melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat di Polres Koltim, Senin (5/10) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Korban ASD ke piket SPKT Polres Kolaka Timur melaporkan telah mengalami pencurian sepeda motor. Sehingga kami menindaklanjuti laporan tersebut dan memerintahkan personel kami mendalami,” kata Ahmad.
Pada sekitar pukul 08.30 Wita, tim URC Resmob Polres Koltim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah penginapan di Kendari. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MA di penginapan yang berada di Kelurahan Rahandouna.
Berdasarkan keterangan awal polisi, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban ASD di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Koltim pada Minggu (4/10) malam.
Selain sepeda motor, pelaku juga diduga membawa sebuah handphone dan mesin pemotong aluminium merek Makita milik korban ke Kendari.
“Alhamdulillah, sekitar pukul 08.30 Wita tim URC Resmob Polres Kolaka Timur memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Kendari,” ujarnya.
Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Koltim. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kolaka Timur dan barang bukti telah diamankan,” tambahnya.
Sementara itu, ASD mengapresiasi respons cepat Tim URC Satreskrim Polres Koltim dalam menangani laporan yang dibuatnya.
“Saya berterima kasih kepada URC Reskrim Polres Kolaka Timur karena sangat gercep menangani laporan saya. Tidak cukup 24 jam, sepeda motor, HP Infinix, dan mesin pemotong aluminium milik saya telah ditemukan,” ungkapnya.





