Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kasus Susu Kedaluwarsa Marina Mart Mandonga Masuk Tahap Mediasi

Kasus Susu Kedaluwarsa Marina Mart Mandonga Masuk Tahap Mediasi
Korban dan bayinya berusia 7 bulan saat ditemui usai jalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (13/7/2022).

Kendari – Setelah pihak pelapor dan terlapor memenuhi undangan klarifikasi dari Tim Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, kasus susu kedaluwarsa Marina Mart Mandonga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masuk dalam tahapan mediasi oleh pihak kepolisian, Sabtu (16/7/2022).

Mediasi yang berlangsung di ruang Unit Tipidter Polresta Kendari itu dihadiri langsung oleh Pimpinan Marina Mart Mandonga, yang didampingi oleh penanggung jawab toko, kemudian pihak Nestle Kendari yang diwakilkan oleh seorang pegawai.

“Dalam pertemuan itu, Pimpinan Marina Mart Mandonga langsung memohon maaf kepada korban, serta mengakui adanya kelalaian dari pegawainya yang tidak teliti dalam menyortir produk-produk kedaluwarsa mereka,” ujar Tim Penasehat Hukum, Alvan Pathriansyah Masagala kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Senin (18/7).

Al Fatan, bayi tujuh bulan yang mengonsumsi susu jenis Lactogen kedaluwarsa.
Al Fatan, bayi tujuh bulan yang mengonsumsi susu jenis Lactogen kedaluwarsa. Foto: Istimewa. (3/7/2022).

Kendati demikian, pertemuan kedua belah pihak itu belum menemukan kesepakatan. Pelapor yakni Ibu Maryani (39) masih meminta waktu untuk mempertimbangkan apa yang menjadi tawaran dari Marina Mart Mandonga.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kendari selaku Tim Penasehat Hukum belum bisa membeberkan poin-poin apa saja yang menjadi tawaran pihak Marina Mart Mandonga untuk mencapai kesepakatan damai itu.

“Kami belum bisa membeberkan apa yang menjadi hasil pertemuan kemarin. Dari pihak marina kemarin sempat ada penawaran, namun belum ada kesepakatan karena klien kami masih mempertimbangkan dan masih akan berdiskusi dengan keluarganya,” paparnya.

Alvan menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya penyelesaian perkara ini. Apresiasi yang tinggi juga ia ucapkan atas usaha kepolisian mempertemukan kliennya dengan pihak Marina Mart Mandonga.

“Kami selaku penasehat hukum sangat mengapresiasi pihak Polresta Kendari yang sudah mengupayakan pertemuan klien kami ini dengan pihak Marina Mart Mandonga. Untuk panggilan mediasi kedua belum ada sampai saat ini, yang jelas kami akan mengikuti seluruh prosesnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang ibu di Kendari bernama Maryani (39) menceritakan pengalamannya di media sosial setelah membeli susu kedaluwarsa jenis Lactogen di Marina Mart, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu (3/7).

Pada video yang diterima Kendariinfo, Maryani tampak duduk di emperan Marina Mart. Ia terlihat menangis tersedu-sedu dan mengatakan bahwa susu yang dirinya beli dari Marina Mart Mandonga telah kedaluwarsa. Padahal, dia mengaku selalu membeli susu di toko tersebut. Video itu pun akhirnya beredar luas di media sosial.

Anak Maryani yang baru berusia tujuh bulan pun menjadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat muncul bintik-bintik merah di sekujur tubuhnya setelah mengonsumsi susu kedaluwarsa tersebut.

Kasus itu pun dilaporkannya ke Polsek Mandonga, kemudian dilimpahkan ke Polresta Kendari dan saat ini sedang dalam proses mediasi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten