Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Opini

Mencermati Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus

Tulisan dari tidak mewakili pandangan dari redaksi kendariinfo
Mencermati Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus
Muhammad Hakim Rianta. Foto: Istimewa.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual seakan tak pernah luput dari pemberitaan media baik media cetak maupun online. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, termasuk di kampus yang notabene merupakan lembaga ilmiah tempat mencetak generasi intelektual.

Pelakunya pun beragam, dari pelaku yang “biasa saja” sampai ke mereka yang memiliki akses relasi kuasa untuk mengendalikan korban dengan memanfaatkan kepentingan politik, sumber daya pengetahuan, ekonomi, dan penerimaan masyarakat maupun status sosialnya. Tentu ini amat sangat berbahaya terlebih kasus pelecehan seksual merupakan kasus yang pembuktiannya tidak mudah.

Rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi dibanyak kampus menyisakan banyak pertanyaan. Bagaimana bisa lembaga akademis dibawahi oleh tindakan amoral yang sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya memberi pemahaman keilmuan dan membentuk karakter kepribadian yang bermoral bagi anak didiknya. Bukan malah sebaliknya memperalat mereka sebagai mangsa pemuas hasrat sang “Predator Seksual Kampus”.

Ironisnya korban-korban pelecehan seksual di kampus sangat sulit mendapat akses keadilan atas apa yang telah menimpa mereka. Selain karena relasi kuasa yang melekat sebagai previllage si pelaku. Tidak sedikit kampus yang terkesan menutup-nutupi kasus pelecehan seksual atas dalih menjaga nama baik institusi dengan melakukan intimidasi kepada korban untuk tidak speak up atas kasus yang telah menimpanya. Maka tak heran kasus berakhir dengan damai secara kekeluargaan atau bahkan redup tanpa diketahui akhir dari penyelesaiannya.

Beruntungnya saat ini telah banyak aturan yang lebih mengedepankan pemulihan terhadap hak-hak korban utamanya dalam menangkal kesewenang-wenangan terhadap korban dalam lingkungan kampus yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dengan diterbitkannya aturan ini, upaya penanganan pelecehan seksual yang terjadi di kampus bisa ditempuh dalam dua cara yakni mekanisme pencegahan dan penanganan. Untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di kampus dapat dilakukan dengan cara menyebarkan informasi tentang anti kekerasan seksual melalui berbagai media, meningkatkan pemahaman melalui kuliah, seminar, diskusi, dan pelatihan, mengembangkan kajian keilmuan tentang kekerasan seksual dan mengintegrasikan nilai-nilai HAM dan gender dalam kurikulum, serta menyediakan anggaran untuk penanganan korban.

Baca Juga:  Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dapat Menggunakan Hak Imunitas dan Ditunda

Sedangkan untuk mekanisme penanganan sendiri telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini, selain mengatur tentang ancaman sanksi bagi pelaku pelecehan seksual, juga diatur upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, para pelaku tidak hanya terancam dikenai sanksi administratif, tetapi juga sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tetap. Hanya saja mekanisme secara teknis diserahkan kepada masing-masing Perguruan Tinggi.

Ibarat gunung es, meskipun mekanisme pencegahan dan penanganan telah diatur secara tegas, tampaknya kasus pelecehan seksual di kampus masih terus terjadi. Hal ini bisa jadi diakibatkan oleh tantangan dalam mengimplementasikan aturan yang ada yakni sistem birokrasi yang cenderung rumit.

Struktur birokrasi yang kondusif, akan mendukung penanganan kasus kekerasan seksual dengan baik. Sebaliknya, birokrasi yang berbelit-belit, tidak hanya berdampak kepada pengabaian hak-hak korban, tetapi juga membiarkan pelaku mengulangi kasus yang sama terhadap korban lainnya, sehingga pencegahan dan penanganan kasus sulit dilakukan.

Selain itu, minimnya pengetahuan korban dalam hal pengaduan atas tindakan kekerasan seksual juga menjadi persoalan penanganan kekerasan seksual di kampus. Oleh sebab itu, kampus seharusnya aktif dalam menyosialisasikan unit pelayanan kasus kekerasan seksual melalui berbagai media kepada seluruh civitas akademika.

Terlepas dari itu semua, kampus sebagai lembaga ilmiah untuk mencetak generasi cerdas penerus bangsa sudah semestinya dijauhkan oleh hal-hal amoral kekerasan dan pelecehan seksual yang tentu akan merusak masa depan para penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang.

Baca Juga:  Oknum Guru di Konkep Dipolisikan, Diduga Setubuhi Siswi SMP

Oleh: Muhammad Hakim Rianta

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten