Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp100 Ribu, Pria di Baubau Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp100 Ribu, Pria di Baubau Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Baubau mengamankan LF (20), pria di Kota Baubau yang menjadi kurir narkoba dengan upah Rp100 ribu. Foto: Istimewa. (10/8/2022).

Baubau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan upah sebesar Rp100 ribu. Dia adalah LF (20), warga Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

LF diamankan pada Minggu (31/7/2022) lalu di Pelabuhan Jembatan Batu, Kota Baubau saat sedang menjemput paket kirimannya dari Kabupaten Bombana.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, penangkapan LF tersebut berdasarkan kecurigaan dari masyarakat yang juga hendak menjemput paket kiriman dari Kabupaten Bombana.

Polres Baubau mengamankan LF (20), pria di Kota Baubau yang menjadi kurir narkoba dengan upah Rp100 ribu.
Polres Baubau mengamankan LF (20), pria di Kota Baubau yang menjadi kurir narkoba dengan upah Rp100 ribu. Foto: Istimewa. (10/8/2022).

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Baubau kemudian melakukan pemantauan. Kemudian, ketika LF hendak meninggalkan kapal aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.95 gram bersama pembungkusnya.

“Barang bukti tersebut diamankan di dalam dus berwarna cokelat dan dibungkus dengan pakaian bekas, kemudian dilapisi oleh empat buah batu gunung,” ungkap Erwin dalam pengungkapan kasus tersebut, Rabu (10/8).

Ia menyebutkan, LF hanya berprofesi sebagai seorang kurir dan dibayar Rp100 ribu. LF juga terkonfirmasi negatif narkoba setelah dilakukan tes urine, sementara paket tersebut diketahui milik seorang narapidana dari dalam Lapas Baubau.

“Pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah milik seorang narapidana yang ada di dalam Lapas Baubau dari lelaki berinisial PN. Sedangkan LF hanya disuruh jemput kemudian akan diberikan imbalan sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lagi! Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Terciduk Polisi, 13,76 Gram Diamankan

Atas pengakuan LF, Polres Baubau melakukan pengembangan dan koordinasi pihak lapas untuk membuktikan perihal tersebut.

Selain itu, sebagai upaya jangka panjang Polres Baubau akan melakukan MoU bersama Lapas Baubau untuk bersinergi memutus pengendalian, pengawasan melekat, dan ketat jaringan narkoba dari balik jeruji besi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Penulis: D

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten