Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sidang Pemalsuan Akta PT Hikari Jeindo, PN Kendari Nyatakan NO

Sidang Pemalsuan Akta PT Hikari Jeindo, PN Kendari Nyatakan NO
Pengacara PT Hikari Jeindo, Hasrun saat menunjukkan berkas pelanggaran Notaris Armansyah dalam kasus pemalsuan akta perusahaan. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (18/8/2022).

Kendari – Sidang kasus pemalsuan akta perusahaan milik PT Hikari Jeindo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dinyatakan NO atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal, Kamis (18/8/2022). Atas putusan itu, tim kuasa hukum PT Hikari Jeindo akan mengajukan banding ke PN Kendari.

Pengacara PT Hikari Jeindo, Hasrun menuturkan, pemalsuan akta perusahaan ini dilakukan oleh salah seorang notaris di Kota Kendari bernama Armansyah pada tahun 2011 lalu. Armansyah merubah kepemilikan lisensi perusahaan dari Suhadi ke Anwar dan Sirajuddin.

“Perubahan atau pengalihan nama kepemilikan PT Hikari Jeindo ini terjadi ketika Pak Suhadi selaku Direktur sedang di penjara atau menjalani masa tahanan,” tutur Hasrun kepada awak media.

Sidang pemalusan akta perusahaan PT Hikari Jeindo di PN Kendari.
Sidang pemalusan akta perusahaan PT Hikari Jeindo di PN Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (18/8/2022)

Belakangan diketahui, perubahan yang terjadi sekitar 11 tahun lalu tanpa sepengetahuan Direktur dan Komisaris perusahaan.

Setelah melakukan perubahan, para tergugat menjual akta perusahaan kepada beberapa pihak. Terhitung sebanyak sembilan kali lisensi perseroan Hikari Jeindo dijual.

Atas kejadian itu melalui Tim Kuasa hukumnya, PT Hikari Jeindo mengajukan laporan hukum serta gugatan ke PN Kendari dengan Nomor Perkara : 07 / PDT / G / 2022 / PN /.KDI yang meliputi dua nama tergugat yakni Anwar dan Sirajuddin.

Seiring dengan proses penyelidikan dari Tim Penyidik, nama Armansyah selaku notaris yang memuluskan perubahan akta perusahaan tersebut ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk hasil sidang menyatakan NO atau ditolak. Artinya tidak ada yang menerangkan para tergugat menang,” ujar Hasrun.

Baca Juga:  Polresta Kendari Menangkan Praperadilan Perkara Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah

Kendati demikian, hasil putusan sidang itu pun tidak menyebutkan siapa-siapa pihak yang menjadi pemenang. Dengan itu, Hasrun mewakili PT Hikari Jeindo menegaskan akan mengajukan banding ke PN Kendari untuk memastikan penyelesaian perkara ini.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengurusan pernyataan banding. Selebihnya kami akan lakukan upaya hukum pidana,” sambung Hasrun.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur PT Hikari Jeindo Suhadi menerangkan, dirinya sama sekali tidak mengenal dan belum bertemu notaris bernama Armansyah.

“Sebelum atau sewaktu saya menjalani hukuman, pak Armansyah ini saya tidak pernah tau yang mana orangnya,” ucap Suhadi.

Dirinya juga menepis keterangan Armansyah dalam persidangan yang mengatakan bahwa pernah bertemu dirinya sewaktu mengambil notulen rapat. Suhadi menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar.

“Armansyah ini berdalih bahwa kami pernah bertemu. Dari pengakuannya juga bahwa pernah mengambil notulen rapat langsung dari tangan saya. Saya tegaskan bahwa itu bohong belaka,” tegas Suhadi.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemblokiran perseroan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra agar pengalihan saham perusahaan tidak dapat lagu dilakukan.

“Armansyah juga sudah diberi sanksi administratif dari Majelis Kehormatan Notaris karena terbukti melanggar kode etik,” pungkas Suhadi.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten