Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polresta Kendari Menangkan Praperadilan Perkara Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah

Polresta Kendari Menangkan Praperadilan Perkara Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman. Foto: Ing/Kendariinfo. (9/11/2022).

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari diputuskan menang dalam praperadilan perkara penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen penerbitan sertifikat tanah.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman yang ditemui awak media menuturkan bahwa sidang putusan praperadilan itu disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (16/11/2022).

Dalam putusan sidang itu menyatakan bahwa hakim menolak seluruh permohonan La Ode Muhammad Hiwayad selaku kuasa hukum tersangka Donny Nurhady.

“Hasil dari putusan sidang, PN Kendari menolak seluruh praperadilan yang diajukan pemohon,” tutur Eka, Kamis (17/11).

Dia menjelaskan, sidang praperadilan yang menyeret Polresta Kendari itu bermula ketika Donny Nurhady ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim pada 26 Oktober 2022 lalu.

Penetapan tersangka itu sendiri atas Laporan Polisi Nomor: LP/617/IX/2022/Sultra/Resta Kendari, tanggal 15 September 2022. Dalam laporan tersebut, Donny Nurhady diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan ayahnya yang berinisial AD untuk melakukan penerbitan sertifikat tanah yang terletak di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Donny Nurhady berdalih bahwa penerbitan sertifikat tanah yang dia lakukan di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kendari atas perintah dari ayahnya selaku pemilik lahan yang sah.

Baca Juga:  Pantai Puuesa, Spot Hidden Gem di Konkep yang Belum Terjamah

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Kendari menetapkan Donny Nurhady sebagai tersangka berdasarkan beberapa temuan alat bukti.

Penetapan status tersangka itu pun tidak diterima oleh Donny Nurhady. Sehingga ia mengajukan praperadilan di PN Kendari, dengan dasar bahwa penetapan status tersangka itu dinilai merupakan tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari.

Pengajuan permohonan sidang itupun disetujui oleh PN Kendari. Kemudian sidang praperadilan pun dilakukan sebanyak tiga kali. Namun saat materi praperadilan Donny Nurhady diuji, Hakim PN Kendari menolak keseluruhan dari permohonan itu, sehingga Polresta Kendari melalui Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek Widu memenangkan perkara tersebut.

“Dari hasil sidang menyatakan kami menang, artinya penetapan Donny Nurhady sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan penerbitan sertifikat telah memenuhi unsur, profesional, dan sah,” jelas Eka.

Kendati demikian, Eka menyampaikan bahwa pengajuan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Donny Nurhady adalah haknya sebagai warga negara.

Jika dalam sidang putusan praperadilan itu Hakim PN Kendari menyatakan bahwa Tim Penyidik Polresta Kendari benar melakukan kriminalisasi, Eka menegaskan akan bertanggung jawab dan menjadikan kelalaian tersebut sebagai sebuah koreksi.

“Kita hargai proses hukum yang berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan bahwa berkas tersangka Donny Nurhady telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca Juga:  Polresta Kendari Razia 'Tradisi' Balapan Liar saat Ramadan, 41 Motor Diamankan

“Berkas perkara tersangka Donny telah dikirim ke Jaksa di Kejari Kendari,” ungkap Fitrayadi.

Seorang Warga Diduga Dikriminalisasi Penyidik Polresta Kendari atas Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten