Oknum Dosen UT Kendari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istrinya karena Cemburu

Kendari – Pria berinisial RT, oknum dosen Universitas Terbuka (UT) Kendari ditangkap polisi usai menganiaya istrinya sendiri karena cemburu. RT diamankan di rumahnya di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/549/VIII/2022/Sultra/Res Kendari pada 23 Agustus 2022 lalu. Dia menyebut, laporan itu dilayangkan istrinya sendiri inisial KRW atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait kekerasan dalam rumah tangga,” kata Fitrayadi, Jumat (26/8/2022).
Dia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku dan korban pada Senin (22/8) lalu. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan memutuskan melapor ke polisi pada Selasa (23/8). Dari hasil penyelidikan polisi, motif RT melakukan penganiayaan karena cemburu dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan tersangka terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar,” jelasnya.
Saat ini, RT telah diamankan di Polresta Kendari. Akibat perbuatannya, RT akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.





