Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Maraknya Tindakan Penganiayaan, Polres Baubau Keluarkan Larangan Acara Joget pada Malam Hari

Maraknya Tindakan Penganiayaan, Polres Baubau Keluarkan Larangan Acara Joget pada Malam Hari
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo. Foto: Istimewa.

Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau resmi mengeluarkan surat larangan penyelenggaraan acara joget yang berlaku di wilayah hukumnya sejak 1 Agustus 2022.

Hal itu dilakukan karena maraknya tindakan penganiayaan yang terjadi pada saat acara joget di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak awal 2022.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, periode Juli 2022 ada sebanyak 21 kasus penganiayaan dan 13 di antaranya terjadi pada saat acara joget.

“Jika melihat dari kasus penganiayaan yang kami tangani, kebanyakan kejadian bersumber dari acara joget,” ungkap Erwin kepada Kendariinfo, Senin (29/8/2022).

Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang kepingin mengadakan acara joget pada siang atau sore hari.

Mantan Kapolres Konawe Selatan itu mengaku masih ada saja masyarakat yang tetap nekat mengadakan acara joget pada malam hari. Oleh karena itu, pihak Polres Baubau mengambil langkah tegas untuk membubarkan acara tersebut.

“Sempat ada tiga acara joget yang masih digelar masyarakat saat malam hari. Kami berikan pemahaman dan membubarkan secara baik-baik,” ucapnya.

Polisi berpangkat dua melati emas itu membeberkan, peraturan ini masih akan dievaluasi lagi terkait dengan jangka waktu penerapannya. Upaya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Baubau juga masih dilakukan.

“Koordinasi kami dengan Forkopimda sudah baik, insyaallah September nanti akan kami keluarkan maklumat dari Forkopimda sebagai penguat aturan ini,” pungkas mantan Kapolres Konawe Selatan itu.

Baca Juga:  Cekcok Batas Tanah di Kolaka, Seorang Pria Aniaya Suami Istri hingga Tangan Putus
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten